Pixel Codejatimnow.com

Bupati Sidoarjo Tetap Jalankan Tugas Meski Status Tersangka, Ini Kata Sekda

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Ahaddiini HM
Bupati melaksanakan pelantikan ratusan ASN di Pemkab Sidoarjo. (Foto : Rohid for jatimnow.com
Bupati melaksanakan pelantikan ratusan ASN di Pemkab Sidoarjo. (Foto : Rohid for jatimnow.com

jatimnow.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo (Sekda) Dr. Fenny Apridawati, S.KM, M.Kes menegaskan bahwa meski menyandang status tersangka, Bupati H. Ahmad Muhdlor Ali, S.I.P. atau akrab dipanggil Gus Muhdlor tetap dapat menjalankan tugas sebagai Bupati.

Salah satunya adalah melantik 495 Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tertutup di Pendopo Delta Wibawa, kemarin (Sabtu, 27/4/2024).

Soal pelantikan ulang ini, Fenny menyampaikan pihaknya telah berkonsultasi dengan pakar hukum dari Universitas Airlangga Surabaya.

"Insya Allah kami sudah berkonsultasi dengan pakar hukum Unair Dr. Radian Salman, S.H., LL.M. ucapnya Minggu (28/4/2024) saat dikonfirmasi.

Baca juga:
Wabup Subandi Resmi jadi Plt Bupati Sidoarjo

Fenny menyebutkan, bahwa sebagaimana dalam ketentuan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda), Bupati Sidoarjo masih menjalankan tugas dan wewenang sebagai kepala daerah karena tidak menyandang status terdakwa atau menjalani masa tahanan.

"Pasal 83 ayat 1, kepala daerah dan wakilnya bisa diberhentikan sementara, tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa atau menjalani masa tahanan karena melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana, korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya.

Fenny menambahkan, sesuai pasal 65 ayat 3, kepala daerah yang sedang menjalani masa tahanan dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Baca juga:
Suasana Rumdin dan Bumi Sholawat Setelah Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ditahan KPK

"Berkaitan dengan kondisi yang diatur dalam UU tersebut maka Bupati Sidoarjo berwenang dan sah melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai kepala daerah, termasuk dalam melakukan pengangkatan pejabat," tutup Fenny.