jatimnow.com - Satnarkoba Polrestabes Surabaya meringkus dua anggota sindikat kurir sabu dan pil ekstasi jaringan Sumatera-Jawa. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 40,8 kg sabu dan 26.019 butir inek.
Dari pengungkapan dan penangkapan 2 kurir narkoba kelas kakap itu, polisi menyebut 500 ribu masyarakat terhindar dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Berikut fakta-fakta penangkapan kurir narkoba jaringan Sumatera-Jawa.
1. Dua kurir diamankan
Kapolrestabes Surabaya Kombespol Pasma Royce mengatakan pengungkapan jaringan kurir narkoba ini berawal dari pengembangan kasus dan penangkapan yang dilakukan oleh polisi pada Kamis (7/3/2024) yang lalu.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 2 tersangka, yakni SD (36), calon penumpang kapal asal Desa Suka Baru, Lampung Selatan dan YM (48), wiraswasta asal Jalan Abadi Kabupaten Pekan Baru, Riau.
2. Beraksi di 3 wilayah berbeda
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce menjelaskan dari pemeriksaan kedua kurir tersebut, barang bukti puluhan kilogram sabu dan puluhan ribu pil ekstasi berhasil disita dari 3 lokasi yang berbeda.
Adapun lokasi pertama, dari tersangka SD, didapatkan barang bukti di Lobby Apartemen di Kabupaten Tangerang, Banten pada Kamis (7/4/2024), berupa 1 tas jinjing warna ungu berisi 24 bungkus plastik teh China warna hijau berisi sabu seberat 23.929,42 gram atau 23 Kg.
Dari tersangka YM di Jalan Raya Letjen Sutoyo Sidoarjo pada Jumat (5/4/2024), polisi berhasil mengamankan barang bukti 16 bungkus sabu seberat 15.960,64 gram atau 15 kg.
Baca juga:
87 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Tulungagung, 6 Residivis
Masih dari keterangan YM, di Blok IV Kasokandel Majalangka Jawa Barat, polisi mendapatkan barang bukti berupa 1 bungkus sabu seberat 1.000,76 gram (1 kg) dan 1 kantung plastik berisi 5.921 butir pil ekstasi.
3. Dibungkus teh Cina
Saat mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita 24 bungkus teh Cina warna kuning merek Guanyinwang yang berisikan sabu dengan berat netto keseluruhan 23.929,42 gram.
Selain itu juga ditemukan 4 bungkus plastik berisi pil ekstasi warna coklat logo gambar kepala singa dengan jumlah total 20.098 butir, 1 tas ransel, 1 tas jinjing warna ungu, 2 KTP, hingga 16 bungkus sabu seberat 15.960,64 gram.
Total ada 40.890,82 gram atau 40,8 kg sabu dan 26.019 butir ekstasi, nilai ekonomis dari 40.890,82 gram sabu dan ektasi 26.019 butir mencapai Rp 66 miliar.
Baca juga:
Pengedar Sabu asal Lumajang Diciduk Polisi di Probolinggo
4. Modus memanfaatkan momen arus mudik
Terungkap, bahwa para pelaku menjalankan bisnis barang haram ini dengan cara berpindah-pindah dari hotel ke hotel dan memanfaatkan momen arus mudik untuk mengelabui petugas.
5. Komisi Rp15 juta
Dikatakan Kapolrestabes Surabaya, tersangka berperan sebagai kurir narkoba dan mendapatkan komisi sebesar Rp5 juta sampai Rp15 juta.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
URL : https://jatimnow.com/baca-67944-5-fakta-polrestabes-surabaya-bongkar-sindikat-narkoba-jawa--sumatera