Pixel Code jatimnow.com

DPRD Jatim Minta Pemprov Tindak Lanjuti Rekomendasi WTP dari BPK

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Ni'am Kurniawan
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Ketua DPRD dan Gubernur Jawa Timur dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Jatim, Kamis (2/5/2024). (Foto: Humas DPRD Jatim)
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Ketua DPRD dan Gubernur Jawa Timur dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Jatim, Kamis (2/5/2024). (Foto: Humas DPRD Jatim)

jatimnow.com - DPRD Jawa Timur mengapresiasi atas pencapaian Pemprov Jatim yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI atas laporan hasil pemeriksaan (LHP) laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Provinsi Jatim tahun 2023.

"Ini suatu prestasi yang bagus dari para kepala OPD dalam melaksanakan ketaatan kepada pemerintah," ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno, Jumat (3/5/2024).

Dalam evaluasi terbaru, Pemprov Jatim berhasil mencapai 82,24 persen, melampaui target nasional sebesar 75 persen perihal tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan (TLRHP) dari tahun 2005 sampai Desember 2023.

"Ini adalah hal baik dan akan kita lanjutkan sehingga pemprov Jatim bisa menjadi pelopor dalam hal melaksanakan tindak lanjut evaluasi BPK," imbuh politisi wanita asal Malang ini.

Sri Untari juga menekankan pentingnya untuk segera menindaklanjuti 5 rekomendasi yang telah dicatat oleh BPK, dengan harapan mencapai 100 persen implementasi di masa mendatang.

Hal ini diyakini, Sri Untari akan membawa Pemprov Jatim menuju standar administratif yang lebih baik, terutama dalam hal laporan keuangan yang mendapatkan penilaian WTP dari BPK.

Sri Untari.Sri Untari.

"Jadi kita bisa menjemput pemerintahan Jatim kedepan dengan komposisi secara administratif laporan keuangannya bisa dinilai sangat baik. Dinilai dengan baik karena WTP semacam ini saya kira unsur-unsurnya semua terpenuhi itu menjadi bagian dari peristiwa yang bisa kita apresiasi bersama-sama," pungkasnya.

Hal senada disampaikan Ketua Fraksi PPP DPRD Jatim Ahmad Silahuddin.

"Alhamdulillah Jawa Timur tiap tahun mendapat WTP lagi. Ini adalah penghargaan," Ahmad Silahuddin.

Menurutnya, Jatim semakin menunjukkan kualitasnya, kerena sudah sembilan kali berturut-turut mendapat WPT dari BPK, terhitung sejak 2015. Hal tersebut membuktikan kinerja pemerintah yang maksimal.

 "Kami Fraksi PPP mengucapkan terima kasih atas kinerja yang sudah maksimal dan mudah-mudahan lebih baik untuk tahun yang akan datang," ujarnya.

Baca juga:
DPRD Jatim Desak Perbaikan Cepat JLS Malang - Blitar yang Longsor

Namun kendati demikian, catatan dan rekomendasi yang telah diberikan BPK harus ditindaklanjuti sesuai waktu yang telah ditargetkan.

"Tetapi terkait dengan temuan-temuan dimohon untuk ditindaklanjuti. Jangan sampai tahun-tahun selanjutnya terulang lagi," tuturnya.

Ahmad Silahuddin.Ahmad Silahuddin.

Sebelumnya, BPK mengingatkan Pemprov Jatim untuk menuntaskan seluruh rekomendasinya terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2023 tepat waktu.

Hal itu disampaikan Anggota V BPK RI Ahmadi Noor Supit dalam sambutannya usai menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada Ketua DPRD dan Gubernur Jawa Timur dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Jatim, Kamis (2/5).

"Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima," ungkapnya.

Baca juga:
Fraksi PKB DPRD Jatim Dukung Pembangunan Pabrik Etanol di Bojonegoro

Ahmadi mebeberkan ada lima rekomendasi BPK, pertama Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) meningkatkan pemahaman standar akuntansi pemerintahan atas pengakuan beban bantuan sosial.

"Kedua, Kepala SKPD untuk lebih teliti dalam melakukan penyusunan rencana kerja anggaran (RKA) dan daftar pelaksanaan anggaran (DPA)/Daftar Perubahan Pelaksanaan Anggaran (DPPA) sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Rekomendasi ketiga, lanjut Ahmadi, Kepala SKPD terkait memproses kelebihan pembayaran belanja hibah atas pekerjaan yang tidak dilaksanakan dan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp1.185.706.834,00 sesuai ketentuan dan menyetorkan ke kas daerah.

"Keempat yakni, inspektur supaya melakukan tinjauan lapangan kepada penerima hibah yang belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban sampai dengan batas waktu yang ditetapkan pada surat peringatan kedua guna mengambil tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," terangnya.

Kelima, tambah Ahmadi, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Alam (ESDM) untuk melakukan penagihan kekurangan penempatan jaminan untuk kegiatan pascatambang sebesar Rp7.536.000.000,00 kepada masing-masing pemegang izin usaha pertambangan (IUP).

"Capaian tindaklanjut rekomendasi hasil pemeriksaan merupakan ukuran krusial terutama untuk meningkatkan dampak pemeriksaan. Oleh karena itu, BPK memberikan perhatian khusus terhadap kemajuan tindaklanjut hasil pemeriksaan. Kepala perwakilan Jatim juga telah proaktif untuk mendorong penyelesaian tindak lanjut," jelasnya.