jatimnow.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, mendeportasi WNA asal Pakistan, pada Jumat (3/5/2024).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Denny Irawan mengatakan, WNA tersebut dideportasi lantaran melanggar Pasal 75 Ayat (1) Jo Pasal 123 huruf a UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
“WNA dengan inisial JHR merupakan pemegang izin tinggal terbatas dan terhadap yang bersangkutan harus diambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku karena telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperpanjang izin tinggalnya,” kata Denny.
Baca juga:
Tinggalkan Istri di Kupang dan Lari ke Jombang, WN Belanda Dideportasi
Sesuai ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.
Pendeportasian JHR dilaksanakan melalui Bandara Soekarno-Hatta. Denny Irawan, berharap agar setiap WNA yang masuk ke wilayah Indonesia mengikuti peraturan keimigrasian yang berlaku agar tidak terjadi pelanggaran ijin tinggal yang mengakibatkan tindakan pendeportasian.
Baca juga:
Overstay 148 Hari, Imigrasi Malang Deportasi Warga Negara Timor Leste
"Secara berkala, kami telah melaksanakan fungsi intelijen untuk memastikan tegaknya kedaulatan negara. Setiap WNA yang berada di wilayah kerja Imigrasi Kediri wajib memiliki izin tinggal yang sah dan masih berlaku,” pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-68045-imigrasi-kediri-deportasi-wna-asal-pakistan