Pixel Codejatimnow.com

5 Syarat PKS Jatim Keluarkan Rekom Calon Kepala Daerah

Editor : Endang Pergiwati  Reporter : Ni'am Kurniawan
Irwan Setiawan saat memantau kesiapan DPD PKS Jatim menjaring calon kepala daerah (foto: PKS for jatimnow.com)
Irwan Setiawan saat memantau kesiapan DPD PKS Jatim menjaring calon kepala daerah (foto: PKS for jatimnow.com)

jatimnow.com - Ketua DPW PKS Jatim, Irwan Setiawan, melakukan safari ke kantor-kantor DPD PKS di Jawa Timur. Safari ini, ia lakukan untuk memastikan setiap DPD melakukan tahapan penjaringan calon kepala daerah.

Ketua PKS Jatim Irwan Setiawan mengatakan, untuk Pilkada serentak 2024, PKS membuka penjaringan secara umum sejak 20 April hingga akhir Mei 2024.

"PKS membuka diri berbagai kalangan yang ingin maju diusung oleh PKS dalam Pilkada serentak 2024," kata Irwan, dalam siaran resminya, Senin (6/5/2024).

Irwan membeber, 5 hal yang harus dimiliki calon kepala daerah jika ingin mendapat persetujuan rekomendasi. Pertama, yakni memenuhi syarat secara perundang-undangan.

Baca juga:
PKS Bangun Rekonsiliasi dengan Gerindra Jelang Pilkada Jatim 2024

"Kedua, memiliki perilaku dan rekam jejak yang positif di tengah masyarakat," lanjut Irwan.

Ketiga, memiliki kompetensi dalam melakukan komunikasi, lobi, dan negosiasi. Keempat, memiliki motivasi yang kuat menjadi pemimpin daerah. Kelima, mempunyai jaringan massa (networking) yang luas.

Baca juga:
Arah Dukungan PKS Jatim di Pilgub 2024

"DPW juga sudah meminta DPD untuk pro aktif membangun komunikasi dengan para calon yang sudah muncul didaerahnya," jelas Irwan.

Beberapa DPD yang telah ia pastikan kesiapannya melakukan penjaringan kepala daerah di antaranya Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan, Kota Batu, Kota Malang, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, Kota Madiun, Ponorogo, Magetan, Ngawi, lalu Kabupaten Trenggalek, Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Tulungagung, Jombang, Bojonegoro, Lamongan, dan Surabaya.