Pixel Code jatimnow.com

Bawaslu Lamongan Dalami Dugaan Pelanggaran Bacabup Khusnul Yakin

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Adyad Ammy Iffansah
Kantor Bawaslu Lamongan. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)
Kantor Bawaslu Lamongan. (Foto : Adyad Ammy Iffansah/jatimnow.com)

jatimnow.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lamongan mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan salah satu bakal calon bupati (Bacabup) pada Pilkada 2024.

Bacabup yang dimaksud adalah Khusnul Yakin, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Dugaan ini murni temuan dari Bawaslu Lamongan.

Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Lamongan M Farid Achiyani menyebut, dugaan pelanggaran terjadi pada saat yang bersangkutan mendaftarkan diri pada sejumlah Parpol, saat itu apakah masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tidak.

Namun sejauh ini pihaknya masih melakukan pendalaman, termasuk melakukan kajian untuk selanjutnya diplenokan. Pihaknya tidak bisa gegabah untuk memastikan pelanggarannya, sehingga diperlukan mengumpulkan bukti.

"Saat itu apakah Pak Khusnul Yakin sudah mengundurkan diri atau belum, sehingga perlu dilakukan kajian terlebih dahulu dengan aturan-aturan yang ada, kemudian setelah itu akan diplenokan untuk kemudian dimintakan klarifikasi pihak-pihak yang terkait," terang Farid.

Bahkan jika diperlukan nantinya akan dilakukan pemanggilan kepada pihak yang bersangkutan untuk dimintai keterangan lebih lanjut termasuk Parpol yang menerima pendaftaran Khusnul.

Baca juga:
Kampanye Hari Pertama Pilbup Lamongan Sepi, Medsos Kedua Paslon Pasif

"Kita agendakan minggu depan pemanggilannya," pungkas Farid.

Jika ditemukan pelanggaran, maka Bawaslu Kabupaten Lamongan berhak merekomendasikan temuannya ini kepada Komisi Aparatur Sipil (KASN) Negara untuk menindak yang bersangkutan.

Perlu diketahui, sebelumnya Khusnul Yakin telah mendaftarkan diri sebagai Bacabup ke sejumlah partai politik di Lamongan. Partai tersebut adalah DPC PKB, DPC PDI Perjuangan, DPD PAN, serta DPC Partai Demokrat.

Baca juga:
81 Petugas Panwaslu Kecamatan di Lamongan Resmi Dilantik

Terpisah, Ketua KPU Lamongan Mahrus Ali mengaku telah mendapat kabar temuan Bawaslu terkait proses dugaan pelanggaran pencalonan Khusnul Yakin.

"Sejauh ini bagi kami kalau untuk pencalonan itu masih jauh tahapanya hari ini penjaringan parpol jadi yakin dari Pak Khusnul sendiri sudah mengatisipasi bagaimana ketentuanya," katanya.

Sementara itu, menurut data yang dihimpun Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Khusnil Yakin mengajukan pensiun dini pertanggal 19 April lalu dan rencananya akan dibebastugaskan pada 1 Juni mendatang.