Pixel Code jatimnow.com

Asrilia-Satria Daftar Pilwali Surabaya Jalur Independen

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Ni'am Kurniawan
Pasangan Asrilia Kurniati-Satria Wicaksono saat mendaftarkan diri sebagai Bacawali-Bacawawali Surabaya jalur independent ke KPU Surabaya. (Foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)
Pasangan Asrilia Kurniati-Satria Wicaksono saat mendaftarkan diri sebagai Bacawali-Bacawawali Surabaya jalur independent ke KPU Surabaya. (Foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)

jatimnow.com - Asrilia Kurniati-Satria Wicaksono resmi mendaftarkan diri sebagai Bacawali-Bacawawali Surabaya jalur independen ke KPU Surabaya. Pendaftaran keduanya dilakukan Minggu (12/5/2024) malam.

Asrilia datang bersama Satria ke KPU secara langsung. Keduanya menyerahkan berkas pendaftaran di sisa waktu terakhir jalur perseorangan sejak dibuka pada 8-12 Mei 2024.

Berkas keduanya diterima langsung oleh Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi, untuk selanjutnya ditelaah secara administrasi dan kemudian diverifikasi.

"Kami masih melakukan proses sampai saat ini, nanti diberikan status, apakah bisa dilanjutkan atau dikembalikan," ujar Syamsi, kepada wartawan.

Di tempat sama, Asrilia Kurniati menyatakan dirinya telah siap bersaing sebagai Bacawali melawan calon-calon yang lain di partai politik. Bersama Satria, ia telah menyusun visi-misi bertajuk membangun perekonomian untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Baca juga:
Teknis Debat Pilwali Surabaya 2024, KPU: Fokus Penajaman Visi Misi Calon

"Saya dan Cak Satria punya kesamaan, kami ingin membangun ekonomi Kota Surabaya," ujar Asrilia.

Begitupun tim pemenangan pasangan Lia dan Satria yang telah ia bentuk di 31 wilayah kecamatan.

"Kami belum dikenal masyarakat, tanpa partai. Insya Allah kami ada niatan dan ikhtiar baik, maka Allah mendampingi kami," tandasnya.

Baca juga:
Pendukung Kotak Kosong Siap Gembosi Suara Eri-Armuji di Pilwali Surabaya 2024

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang dijelaskan bahwa bakal calon wali kota dan wakil wali kota jalur perseorangan di daerah dengan total 1 juta lebih daftar pemilih tetap (DPT), dipersyaratkan mengantongi jumlah dukungan paling sedikit 6,5 persen.

Diketahui, jumlah DPT di Surabaya pada Pemilu 2024 sebesar 2.218.585 jiwa. Artinya, pendaftar jalur independen harus mengantongi minimal 144.209 dukungan dari warga Kota Pahlawan.

Persebaya Tekuk Persija, Ini Rahasianya
Olah Raga

Persebaya Tekuk Persija, Ini Rahasianya

Pelatih Persebaya Paul Munster mengakui, ini memang bukan pertandingan yang mudah. Tetapi ada kunci yang membuat Persebaya berhasil meraih kemenangan.