Pixel Codejatimnow.com

Komplotan Pembunuh 'Pengganda Uang' di Pamekasan Diringkus

 Reporter : Erwin Yohanes
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti.
Petugas menunjukkan tersangka dan barang bukti.

jatimnow.com - Pelaku pembunuhan warga Pamekasan diringkus Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.

Pelaku sebanyak empat orang yakni inisial NA alias H (55) warga Jember, A alias U (44) serta EE (31) dan RH (38) warga Pamekasan.

"Mereka kita amankan karena diduga melakukan pembunuhan terhadap korban S," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat jumpa pers bersama Wadir Reskrimum AKBP Judha Nusa Putra dan Kasubdit Jatanras AKBP Bobby S Tambunan di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Jalan A Yani, Surabaya, Rabu (14/3/2018).

Pembunuhan ini berawal dari tersangka NH yang jengkel ditagih terus oleh korban. Korban dan NH ini mempunyai ikatan janji, bahwa NH akan menggandakan uang.

Korban sudah menyetorkan uang ke tersangka NH hingga Rp 152 juta. Uang tersebut dijanjikan oleh tersangka, akan digandakan dan menjadi miliaran rupiah.

Karena sering ditagih korban, tersangka akhirnya menyusun rencana membunuh dengan merekrut tersangka A, EE, RH, sebagai eksekutor membunuh korban S. Ke tiga eksekutor itu mendapatkan imbalan dari NH sebesar Rp 11,5 juta. Uang tersebut dibagi bertiga.

Baca juga:
5 Fakta Ayah Tega Aniaya Bayi Berusia 6 Hari di Surabaya

"Awalnya korban akan disantet, tapi batal dan menyusun rencana pembunuhan," tambah AKBP Bobby Tambunan.

Tersangka pun merencanakan membunuh S pada 24 Januari 2018 sekitar pukul 09.00 wib, tersangka A bertemu korban di pemakaman umum di Dusun Kaljen, Desa Tempo Timur Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.

Ketika korban lengah, tersangka A memukul korban dengan besi berbentuk 'L' ukuran sepanjang 25 sentimeter ke bagian kepala korban sebanyak dua kali, hingga korban tewas.

Baca juga:
Angka Kecelakaan di Jatim Turun Selama Operasi Ketupat Semeru 2024

"Tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup," jelasnya.

Reporter: Jajeli Rois
Editor: Erwin Yohanes