jatimnow.com - Promosikan akun judi online, seorang selebrgam di Kabupaten Tulungagung diamankan polisi. Wanita berinisial JPS (28) kini harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertangungjawabkan perbuatannya.
Tersangka mempromosikan 4 akun judi online di media sosial miliknya. Dari hasil tersebut tersangka mendapat bayaran Rp25 juta.
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pelaku adalah selebgram berinisal JPS (28) asal Desa Padangan, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung. Dalam medsos pribadinya, pelaku telah memiliki followers sebanyak 333 ribu pengikut.
"Dengan memiliki jumlah followers yang banyak, pelaku memanfaatkan untuk endors situs judi online," Ujarnya, Senin (20/5/2024).
Arsya menjelaskan, pelaku telah melakukan aksinya selama 6 bulan. Tapi baru mendapatkan kontrak dari situs judi online selama 1 bulan.
"Jadi pelaku ditugaskan untuk mempromosikan situs judi online melalui akun medsosnya," jelasnya.
Baca juga:
Selebgram Trenggalek Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online
Selama ini, selebgram tersebut telah mempromosikan judi online di empat situs. Dan dari situlah, dia mendapatkan bayaran puluhan juta.
"Dalam satu bulan kontrak, pelaku berhasil mendapatkan uang Rp25 juta yang langsung ditransfer ke rekening pribadi pelaku," paparnya.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa, handphone, screenshot postingan endors sebanyak 27 lembar, buku tabungan pelaku dan lain sebagainya. Atas perbuatannya, selebgram Tulungagung itu dijerat dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga:
Selebgram Tersangka Kasus Judi Online di Tulungagung Akhirnya Ditahan
"Pelaku terancam hukuman pidana selama 10 tahun penjara, saat ini kami telah melimpahkan berkas kepada kejaksaan untuk diproses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-68479-selebgram-tulungagung-endorse-judi-online-terancam-10-tahun-penjara