jatimnow.com - Satlantas Polresta Sidoarjo menetapkan pengemudi Fortuner Agung Cahyono (33), yang menewaskan balita 2 tahun di Perum Quality Riverside Blok B-03/05, Desa Gamping, Kecamatan Krian sebagai tersangka. Polisi juga berencana memanggil orang tua korban untuk diperiksa.
Kanit Gakkum Satlantas Polresta Sidoarjo, AKP Ony Purnomo mengatakan, dari hasil gelar perkara Senin sore, menetapkan Agung Cahyono pengemudi Fortuner sebagai tersangka. Dia akan dikenakan pasal 310 ayat 4 nomor 22 tahun 2009 Undang Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (UU LLAJ).
"Terkait penahanan akan kita koordinasikan dengan penyidik, karena terkait penahanan kewenangannya di penyidik," ujar Ony saat dikonfirmasi jatimnow.com, Selasa (28/5/2024).
Ony menyebut, dalam undang-undang lalu lintas, pasal yang digunakan untuk menjerat pengemudi kendaraan dalam kasus kecelakaan yang menyebabkan nyawa seseorang meninggal dunia adalah pasal kelalaian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Baca juga:
Didemo Ratusan Massa, Ketua KPU Sidoarjo Bantah Tuduhan Konsumsi Miras
Sedangkan dari pihak orang tua korban, rencananya polisi juga akan melakukan pemeriksaan setelah hari berduka.
"Untuk saat ini orang tua korban belum kita undang, rencananya nanti setelah hari berduka selesai akan kita undang," jelas Ony.
Baca juga:
Gelar Demonstrasi di Sidoarjo, Partai Buruh Tuntut Ketua KPU Mundur
Sebelumnya, balita YK (2) meninggal dunia setelah tertabrak dan terlindas mobil Fortuner di Perumahan Quality Riverside, Krian, Sidoarjo pada Sabtu (25/5/2024) sore. Saat itu, balita YK sedang bermain di sebuah taman dan tiba-tiba berlari ke arah jalan.
Pada saat bersamaan, muncul mobil Fortuner yang dikemudikan pelaku yang merupakan tetangga korban. Diduga karena kurang waspada, pengemudi tidak melihat balita tersebut dan langsung menabraknya hingga terlindas dan terseret dua meter. Akibat kejadian itu, balita malang tersebut mengalami luka parah dan meninggal dunia di lokasi kejadian.