jatimnow.com - Pemkot Surabaya memperketat upaya pengurusan domisili bagi warga yang tinggal di Kota Pahlawan.
Saat ini, muncul kabar jika warga yang ingin pecah Kartu Keluarga (KK) diwajibkan memiliki alamat sendiri, alias pisah rumah. Artinya, dalam satu alamat dilarang memiliki dua KK. Benarkah?
Kepala Bidang Pemanfaatan Data/Inofasi Pelayanan Dispendukcapil Surabaya Ivan Wijaya mengatakan, pengetatan ini adalah upaya pemkot menertibkan status domisili warga dalam catatannya di KTP ataupun KK.
Namun, kebijakan ini masih dalam taraf kajian, alias belum final. Artinya, masih ada opsi lain jika ditemukan formula baru.
"Nanti (masih) ada agenda rapat koordinasi dengan narasumber akademisi hukum. Untuk membulatkan kebijakan yang akan ditetapkan," ucap Ivan, kepada jatimnow.com, Kamis (30/5/2024).
Baca juga:
Pemkot Surabaya Siapkan Perwali Perlindungan Guru
Sebelumnya, penertiban domisili ini juga telah dilakukan sejak awal Maret 2024 untuk seluruh warga yang tinggal di Surabaya. Baik pendatang (domisili) ataupun yang telah ber-KTP Surabaya diwajibkan melapor ke RT/RW setempat untuk dilakukan pendataan.
Ivan menjelaskan, formula ini muncul karena ditemukan saat itu pada salah satu alamat di Surabaya yang memiliki dua KK.
Baca juga:
Pemkot Surabaya Terbitkan Surat Perintah Mencoblos di Pilkada Serentak 2024
KK pertama tercatat 2 orang, dan KK kedua 13 orang, total dihuni oleh 15 orang, namun keberadaan 13 orang tersebut tak dapat ditemukan sampai sekarang, entah masih di Surabaya atau diluar Surabaya.
"Jumat nanti disiarkan secara resmi untuk pertama kalinya," jelas Ivan.
URL : https://jatimnow.com/baca-68738-kini-pecah-kk-di-surabaya-harus-pisah-rumah-benarkah