Pixel Code jatimnow.com

Residivis Pembobol Gudang Beras di Jember Ditangkap Polisi, Beraksi Pakai Pikap

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Sugianto
Ilustrasi gudang beras. (dok.jatimnow.com)
Ilustrasi gudang beras. (dok.jatimnow.com)

jatimnow.com - Dua orang residivis pembobol gudang beras yang biasa beraksi dengan memakai pikap berhasil diringkus jajaran kepolisian.

Kedua residivis spesialis pencurian beras itu, yakni JP (41) dan SH (39) asal Kecamatan Silo, Kabupaten Jember.

Aksi keduanya terungkap, ketika melakukan pencurian di gudang beras di wilayah Kecamatan Balung, dan terekam CCTV sedang beraksi membawa pikap.

Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember, Ipda Harry Sasono mengatakan, kasus itu berawal dari laporan Polsek Ledokombo dan Balung.

Setelah mengumpulkan berbagai alat bukti, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan para tersangka. Ternyata kedua TKP, dilakukan oleh orang yang sama.

"Mereka biasa keliling menggunakan mobil pikap mencari sasaran. Setelah menemukan target, mereka langsung beraksi dengan membobol gudang penyimpanan beras menggunakan linggis," kata Harry, Kamis (6/6/2024).

Saat beraksi di Kecamatan Ledokombo pada 20 Mei lalu, dan di Kecamatan Balung pada 2 Juni lalu, para tersangka ini beraksi malam hari.

Baca juga:
Pasar Tanjung Jember Tidak Aman, Barang Dagangan Sering Hilang Misterius

Selain membawa mobil pikap, tersangka ini membobol gudang atau gedung penyimpanan beras menggunakan linggis.

"Tersangka mencuri beras sebanyak mungkin yang berada di dalam gudang, kemudian beras dibawa kabur," terang Harry.

Beberapa hari kemudian, beras hasil curian dikemas lagi dan dijual di bawah standar.

"Saat diamankan, tersisa 12 karung beras kemasan 25 kilogram, atau 300 kilogram beras," sebutnya.

Baca juga:
Maling di Pacitan Nekad Beraksi Siang Hari, Bawa Kabur Uang Rp2,75 Juta

Barang bukti linggis, pikap dan alat jahit karung juga diamankan polisi. Dari dua TKP, tersangka mendapatkan uang 9 juta rupiah.

“Kasus ini termasuk pencurian dengan pemberatan. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara," ungkapnya.

"Mereka residivis pembobol gudang beras. JP yang kelima kalinya ditangkap dan SH baru yang ketiga kalinya,” imbuhnya.