Pixel Code jatimnow.com

Perpanjangan Masa Jabatan 408 Kades di Bojonegoro Dikukuhkan, Sah!

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Misbahul Munir
Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto saat memberikan SK tambahan masa jabatan Kades secara simbolis (dok Rizki for jatimnow.com)
Pj Bupati Bojonegoro Adriyanto saat memberikan SK tambahan masa jabatan Kades secara simbolis (dok Rizki for jatimnow.com)

jatimnow.com - 408 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bojonegoro menerima surat keputusan (SK) tambahan masa jabatan selama dua tahun. Pengukuhan perpanjangan masa jabatan para Kades di Bojonegoro itu dilakukan di Pendopo Malowopati, Pemkab Bojonegoro, Senin (10/6/2024).

Penyerahan SK tersebut, menyusul disahkannya UU Nomor 3 Tahun 2024, tentang perubahan ke 2 atas UU Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa.

Penjabat (Pj) Bupati Bojonegoro, Adriyanto mengungkapkan, bahwa ada 408 Kepala Desa dari 419 desa yang ada di Kabupaten Bojonegoro hari ini dikukuhkan dengan tambahan masa jabatan sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Masih ada sisa 11 desa karena dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) maupun penjabat (Pj) kades,” ungkap Adriyanto.

Adapun rinciannya, kades tahun pemilihan 2019 diperpanjang sampai 2027 ada 152 kades, pemilihan 2020 diperpanjang sampai 2028 ada 224 kades, sisanya 32 kades yang dipilih tahun 2022 diperpanjang sampai 2030.

“Masing-masing sesuai aturan yang ditetapkan dua tahun perpanjangan,” tegasnya.

Baca juga:
Jabatan 269 Kades di Bangkalan Diperpanjang jadi 8 Tahun, Ini Pesan Pj Bupati

Dengan diperpanjangnya masa jabatan kades tersebut, Adriyanto berharap bisa meningkatkan kualitas kinerja misalnya pemberdayaan masyarakat. Apalagi, lanjut dia, peran kades sangat strategis untuk mendukung program pemerintah di tingkat daerah hingga pusat.

“Diharapkan semua kades di Bojonegoro bisa menjadi pemimpin amanah suri tauladan untuk masyarakat desanya,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Bojonegoro, Sudawam mengatakan, pihaknya bersyukur atas dikabulkannya penambahan masa jabatan Kepala Desa.

Baca juga:
Bupati Trenggalek Serahkan Surat Perpanjangan Jabatan Kades, Ini Pesannya

Dengan diterimanya SK penambahan masa jabatan ini, Kepala Desa Pelem, Kecamatan Purwosari itu berharap kepada para Kades agar lebih meningkatkan kinerja dalam pelaksanaan pemerintahan di desa dan lebih meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat.

“Semoga para kades di Bojonegoro (yang menerima SK perpanjangan masa jabatan) ini, bisa lebih meningkatkan pelayanannya terhadap masyarakat,” singkatnya.