Pixel Codejatimnow.com

Simak Anjuran Berkurban, Syarat, dan Jumlah Orang jika Patungan

Editor : Yanuar D  Reporter : Ni'am Kurniawan
Ilustrasi sembelih hewan kurban (dok. Islami)
Ilustrasi sembelih hewan kurban (dok. Islami)

jatimnow.com - Mengetahui anjuran berkurban, syarat dan jenis-jenis hewan perlu diketahui oleh Shohibul Qurban (orang yang berkurban) agar amal dan ibadahnya sah sesuai syariat. 

Tak hanya bagi Shohibul Qurban, kalian masyarakat juga perlu memahaminya, termasuk soal jumlah orang dalam patungan berkurban sapi, unta, kambing dan domba.

Berkurban hukumnya adalah Sunnah Muakadah, alias sunnah yang dianjurkan dalam syariat Islam bagi mereka yang mampu melaksanakannya. Anjuran tersebut telah diriwayatkan oleh sahabat nabi, dalam sabda Rasulullah SAW.

"Barang siapa yang memiliki kelapangan (harta), sedangkan ia tak berkurban, janganlah dekat-dekat mushala kami," (H.R. Ahmad, Ibnu Majah, dan Hakim).

Diketahui, kurban dilaksanakan 10 Dzulhijjah dan Hari Tasyrikh (11,12,13 Dzulhijjah). Pada tahun ini, Hari Raya Kurban, atau Idul Adha ditetapkan pada 17 Juni 2024 dalam kalender Masehi. 

Selain sabda nabi, anjuran untuk berkurban juga tercatat dalam Firman Allah SWT, dalam surat Al-Kautsar Ayat 2.

"Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah," (QS. Al-Kautsar [108]: 2).

Jenis-jenis Hewan Kurban

Syarat kurban telah diatur secara dalam Islam. Tidak semua hewan bisa dijadikan untuk kurban. Islam juga telah mengatur sejumlah kriteria jenis-jenis hewan yang layak untuk kurban. 

Di antaranya hewan ternak, seperti sapi, unta, kerbau, kambing, domba dan lain sebagainya. Lalu bagaimana dengan unggas?

Hewan-hewan ternak berjenis unggas, seperti ayam, bebek, angsa, burung tidak bisa dijadikan untuk berkurban. Begitupun dengan ikan dan hewan-hewan halal lainnya selain yang disebut sebelumnya.

Syarat Hewan Kurban

Berkurban tentu memiliki syarat sah. Salah satunya adalah sehat dan cukup umur. Syarat umur ini juga telah diatur dalam syariat Islam untuk hewan-hewan ternak yang akan dijadikan hewan kurban.

1. Sapi dan kerbau, hewan ini seringkali menjadi hewan kurban. Saat akan di sembelih, umur minimal hewan ini harus melewati usia 2 tahun, atau telah memasuki tahun ke-3.

2. Unta, hewan ini cukup jarang menjadi hewan kurban di Indonesia. Saat akan disembelih, usia minimal hewan ini harus sudah 5 tahun, atau memasuki umur ke-6.

3. Kambing, hewan ini seringkali menjadi hewan kurban. Saat akan di sembelih, umur minimal hewan ini harus melewati usia 1 tahun, atau telah memasuki tahun ke-2.

Baca juga:
PKS Jatim Sebar 200 Ribu Paket Daging di Momen Idul Adha 2024

4. Domba, hewan ini diperbolehkan untuk di sembelih jika usianya minimal telah 6 bulan.

Syarat lainnya hewan yang akan dikurbankan wajib hukumnya dalam kondisi sehat dan tidak cacat.

Berikut ciri yang dikategorikan tidak layak dijadikan kurban: 

1. Hewan buta salah satu matanya (atau buta keduanya)

2. Pincang salah satu kakinya (atau lebih dari 1 kakinya terpotong)

3. Sakit yang tampak jelas sehingga kurus dan dagingnya rusak

4. Terputus sebagian atau seluruh telinganya.

5. Terputus sebagian atau seluruh ekornya.

Baca juga:
DPD NasDem Surabaya Bagikan 718 Paket Daging Kurban pada Idul Adha 1445 Hijriyah

6. Kurus.

Jumlah Orang jika Patungan

Syarat berkurban lainnya dalam syariat Islam adalah jumlah sohibul kurban saat patungan untuk setiap binatang ternak. Misalnya, kurban kambing untuk berapa orang, sapi untuk berapa orang, unta untuk berapa orang, dan lain sebagainya.

1. Unta, maksimal patungan hewan ini adalah 7 orang.

2. Sapi, maksimal patungan hewan ini adalah 7 orang.

3. Kurban, maksimal patungan hewan ini adalah 7 orang.

4. Kambing, maksimal patungan hewan ini adalah 1 orang.

5. Domba, maksimal patungan hewan ini adalah 1 orang.