jatimnow.com - ES (30) warga Jalan Anggrek Kelurahan Kraton, Kecamatan/Kabupaten Bangkalan ditetapkan sebagai tersangka pembacokan. Korbannya adalah pegawai FIF Group Bangkalan, Wahyu (35) warga Kecamatan Torjun, Sampang.
Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengatakan, pihaknya sudah mengamankan pelaku dan juga barang bukti. Pelaku ditangkap di rumahnya usai peristiwa pembacokan itu dilaporkan ke polisi.
"Kami langsung amankan pelaku di rumahnya beserta barang bukti senjata tajam yang digunakan," ujarnya, Selasa (18/6/2024).
Ia mengatakan, pasca-penangkapan itu pihaknya juga menetapkan ES sebagai tersangka. Apalagi kejadian pembacokan tersebut terekam CCTV yang menjadikan pertistiwa itu memiliki bukti yang kuat.
Baca juga:
Respons KPU Jatim soal Tewasnya Saksi Paslon Jimad Sakteh di Sampang
"Pelaku dikenakan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tambahnya.
Febri juga menjelaskan, saat ini korban masih dirawat di RSUD Syamrabu akibat mengalami luka di bagian belakang kepalanya. Luka tersebut disebabkan oleh senjata tajam yang digunakan pelaku.
Baca juga:
Pilbup Sampang Memanas, Saksi Paslon Jimad Sakteh Tewas Dikeroyok
"Iya korban mengalami luka di bagian belakang kepalanya akibat celurit yang digunakan pelaku," pungkasnya
Sebelumnya, ES menganiaya Wahyu usai ditagih uang cicilan. Wahyu datang dengan kondisi marah dan bicara dengan nada tinggi. Bahkan Wahyu menantang duel ES hingga ia naik pitam dan membacok Wahyu.
URL : https://jatimnow.com/baca-69223-nasabah-fif-jadi-tersangka-pembacokan-di-bangkalan