jatimnow.com - Polresta Sidoarjo mengungkapkan bahwa kasus dugaan asusila yang dilakukan pengurus Pondok Pesantren Mahdiy Pagerwojo Buduran Sidoarjo terhadap santriwati kini dalam proses penyidikan.
Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja menyampaikan bahwa saat ini laporan terkait dugaan tindak asusila tersebut telah diterima dan ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo.
"Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo saat ini sedang menangani laporan terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga terjadi di salah satu lembaga pendidikan yang berada di Kecamatan Buduran Sidoarjo. Terhadap kasus tersebut, saat ini proses dan status perkara sudah ditingkatkan ke tingkat penyidikan," ucapnya kepada jatimnow.com, Jumat (21/6/2024).
Ia melanjutkan, saat ini penyidik unit PPA sedang melengkapi alat bukti, termasuk dari terlapor yang diagendakan pemanggilan pada pekan depan.
Baca juga:
Kuasa Hukum Santri Korban Asusila Minta Ponpes Pagerwojo Sidoarjo Ditutup
"Saat ini, ada 1 yang dilaporkan. Kita sudah memeriksa 5 orang saksi termasuk juga dari ahli sudah kita minta keterangan untuk melengkapi alat bukti yang kita butuhkan," terangnya.
Agus juga menegaskan, laporan tidak terhenti begitu saja, namun telah sampai pada tim penyidik, yang saat ini berhati-hati dan cermat untuk melakukan tugasnya, agar mendapatkan kesimpulan yang didukung metode ilmiah.
Baca juga:
Pengasuh Ponpes Pagerwojo Tersangka Dugaan Pencabulan Dijebloskan Penjara
"Tidak hanya berdasarkan asumsi, namun betul-betul berdasarkan fakta penyidikan dan tentunya kami sangat atensi dan memperhatikan betul situasi lapangan terhadap kelanjutan kasus ini. Secepatnya kita berikan informasi lebih lanjut terhadap proses ini selanjutnya," tegas Agus.
Lebih lanjut Agus menyampaikan bahwa dalam kasus ini, pendampingan terhadap korban oleh unit PPA dilakukan dengan menjalin kerjasama antara stakeholder di antaranya unit PPA dari UPTD P2TP2A, Dinas sosial dan psikolog.