jatimnow.com - Tersangka kasus dugaan pencabulan berinisial H, pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Mahdiy Pagerwojo Buduran Sidoarjo kini sudah dijebloskan ke penjara.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengonfirmasi hal itu. Tersangka sudah ditahan sejak Selasa (25/6/2024) lalu.
"Sudah dilakukan penahanan terhadap tersangka," ucapnya, Sabtu (29/6/2024).
Lebih lanjut Christian menyampaikan penyidik Polresta Sidoarjo telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pencabulan tersebut ke Kejari Sidoarjo.
Sementara itu Kajari Sidoarjo Roy Rovalino Herudiansyah melalui Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Hafidi menyatakan bahwa pihaknya telah menerima SPDP dari Penyidik Polresta Sidoarjo.
"Sebagaimana data yang ada di kami bahwa Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada tanggal 11 Juni 2024 telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP atas nama terlapor berinisial H dengan pelapor atas nama inisial SR," terang Hafidi.
Lebih lanjut SPDP yang telah diterima adalah terkait kasus dugaan tindak pidana asusila, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Kekerasan Seksual dan atau Undang-undang Perlindungan Anak.
Baca juga:
Kuasa Hukum Santri Korban Asusila Minta Ponpes Pagerwojo Sidoarjo Ditutup
Hafidi juga menerangkan jika pihaknya menerima perkembangan lanjutan hasil penyidikan Polresta Sidoarjo terkait kasus dugaan pencabulan tersebut.
"Berdasarkan hasil perkembangan penyidikan, Kejaksaan telah menerima pemberitahuan dari penyidik Polresta Sidoarjo terkait dengan penetapan tersangka H pada tanggal 27 Juni 2024," ungkap mantan Kasi Pidum Kejari Samarinda tersebut.
Sementara untuk menangani dan mengikuti perkembangan penyidikan tersebut, Hafidi menjelaskan bahwa Kajari Sidoarjo telah mengeluarkan surat perintah dengan menujuk tim jaksa sejak menerima SPDP dari penyidik Polresta Sidoarjo.
"Ada 2 Jaksa, tim yang ditunjuk untuk menangani dan mengikuti hasil perkembangan penyidikan di Polresta Sidoarjo," ucapnya.
Baca juga:
Pengasuh Ponpes Pagerwojo Sidoarjo Ditetapkan Tersangka, Warga Batal Demo
Berdasarkan SPDP yang diterima Kejari Sidoarjo bahwa tersangka Hidayatullah dijerat pasal 82 ayat 2 UU17/2016 tentang Perpu 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 6 huruf a dan b UU 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Diberitakan sebelumnya, warga Desa Pagerwojo menggelar aksi memasang banner dan spanduk sebagai bentuk protes di depan Ponpes kawasan Pagerwojo Buduran Sidoarjo.
Lebih lanjut, ratusan warga sempat berkumpul kembali hendak mendatangi Ponpes tersebut Selasa (25/6/2024). Niat unjuk rasa itu dibatalkan setelah dapat kabar dari polisi bahwa pengasuh Ponpes Al Mahdiy telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan pencabulan.