jatimnow.com - Ratusan Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Trenggalek menerima perpanjangan masa jabatan selama dua tahun. Perpanjangan ini diberikan setelah ditetapkannya perubahan Undang-Undang Desa.
Penyerahan surat perpanjangan masa jabatan Kades dilakukan di Pendapa Manggala Praja Nugraha Trenggalek oleh Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin.
Bupati yang akrab disapa Mas Ipin mengatakan, sebelumnya Kades hanya mendapatkan masa jabatan enam tahun. Namun setelah perubahan, masa jabatan Kades menjadi delapan tahun.
"Perpanjangan masa jabatan Kades dilakukan setelah adanya perubahan UU RI Nomor 3 Tahun 2024 tentang desa, jadi memang ada penambahan masa jabatan Kades. Dari enam tahun menjadi delapan tahun," ujarnya, Minggu (23/06/2024).
Dari 152 Kades di Kabupaten Trenggalek tidak semua mendapatkan perpanjangan masa jabatan. Hal ini disebabkan karena beberapa Kades terjerat kasus korupsi, mengundurkan diri hingga meninggal dunia.
Baca juga:
Video: Korupsi Dana Desa Tambakrejo, Kejari Tulungagung Tetapkan Tersangka Baru
"Ada 148 Kades yang mendapatkan perpanjangan masa jabatan dan empat Kades tidak mendapatkan masa perpanjangan," ungkapnya.
Mas Ipin meminta kepada Kades di Kabupaten Trenggalek untuk bekerja sebaik-baiknya dan mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat.
"Saya minta kepada Kades agar bekerja sebaik-baiknya, untuk mensejahterakan masyarakat," harapnya.
Baca juga:
Kades Semboro Jember Bubarkan Senam Emak-emak, Tim Paslon 1 Akan Lapor Bawaslu
Sementara itu, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Trenggalek, Puryono mengaku sangat bersyukur atas realiasi UU Desa yang baru. Maka dari itu, pihaknya berkomitmen untuk menjalankan tugas sebaik-baiknya.
"Kami bersyukur masa perpanjangan jabatan dapat direalisasikan, dan kami berkomitmen untuk bekerja sebaik-baiknya," pungkasnya.