jatimnow.com - Pengelola bangunan di Koblen Kidul 18 Surabaya yang dihentikan Satpol menyatakan tidak ada aktivitas pasar sayur atau pembangunan kios.
Pengelola atas nama Anwar Sadad membuat surat pernyataan dengan tulisan tangan tanpa materai. Ia menyatakan hanya melakukan perbaikan paving dan saluran air.
Setelah diberi tanda silang sebagai bukti pelanggaran izin, pengelola diminta untuk membuat surat pernyataan sebagai bukti di lokasi tersebut tidak ada kegiatan pembangunan kios.
Dalam isi surat tersebut pengelola menyatakan bahwa di area Koblen Kidul No 18 tidak ada kegiatan pembangunan kios atau stan. Aktifitas pasar sayur juga tidak ada.
"Kami hanya melakukan perbaikan paving dan saluran air," terang Anwar Sadat, Pengelola Pasar Sayur Koblen Kidul no 18 Surabaya, Selasa (18/9/2018).
Petugas penegak perda mendatangi lokasi yang sudah berdiri lapak-lapak semi permanen sejak tahun 2014 itu pukul 16.54 Wib, Selasa (18/9/2018).
Rombongan Satpol PP Kota Surabaya itu tiba bersama staf dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang mengendarai dua mobil.
Petugas Satpol lantas memasang stiker berukuran besar bergambar tanda silang sebagai bukti adanya pelanggaran Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) di salah satu lapak.
"Melanggar, tidak punya IMB. Mereka tidak boleh beraktivitas dan beroperasi hingga perijinannya dilengkapi," tegas Kasatpol PP Kota Surabaya Irvan Widyanto.
Bunyi surat lengkap yang didapat dari Satpol PP adalah:
Baca juga:
Ketika Pembeli dan Pedagang di Pasar Mangga Dua Surabaya Resah
Surat Pernyataan
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Anwar Sadat
Jabatan : Pengelola Pasar Sayur Koblen Kidul no 18 Surabaya
Bersama dengan ini, kami menyatakan bahwa di dalam area Koblen Kidul no 18 tidak ada kegiatan pembangunan kios/stand, aktivitas pasar sayur juga tidak ada. Kami hanya melakukan perbaikan paving dan saluran air.
Demikian surat pernyataan ini kami buat dengan sebenar-benarnya.
Surabaya 18 Sep 2018
Anwar Sadat
Baca juga:
352 Pedagang Pasar Banyuwangi Direlokasi
URL : https://jatimnow.com/baca-6943-ini-pernyataan-pengelola-bangunan-pasar-di-koblen-usai-disetop-satpol