jatimnow.com - Polresta Sidoarjo menetapkan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Mahdiy Desa Pagerwojo, Buduran Sidoarjo sebagai tersangka.
Ditetapkannya pengasuh Ponpes Al-Mahdiy di Desa Pagerwojo Buduran sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati diungkap oleh Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja.
"Pengasuh Ponpes sudah ditetapkan menjadi tersangka," tegasnya, Selasa (25/6/2024).
Agus menambahkan, pihaknya untuk menetapkan tersangka pengasuh Ponpes, setelah dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan dengan hati-hati dan cermat.
"Untuk menetapkan menjadi tersangka terduga pelaku, kami telah memberikan sebanyak 5 saksi, termasuk korban," ucap Agus.
Sementara itu, warga Desa Pagerwojo, Buduran Sidoarjo yang hendak menggelar aksi unjuk rasa kembali ke Ponpes Al-Mahdiy, membatalkan niatnya setelah pihak kepolisian menetapkan tersangka kepada pihak pengasuh Ponpes.
Baca juga:
Kuasa Hukum Santri Korban Asusila Minta Ponpes Pagerwojo Sidoarjo Ditutup
Salah satu warga Desa Pagerwojo, Bramanda Pratama Putra mengaku lega setelah mendapatkan kabar bahwa pengasuh Ponpes Al-Mahdiy di Desa Pagerwojo Buduran ditetapkan menjadi tersangka.
"Warga sudah berkumpul rencana akan menggelar demo depan ponpes. Namun niatan tersebut dibatalkan karena mendapatkan kabar bahwa pengasuh Ponpes sudah ditetapkannya menjadi tersangka," terangnya.
Ia menambahkan dengan penetapan tersangka pengasuh Ponpes tersebut, maka kasus diproses secara hukum secara benar.
Baca juga:
Pengasuh Ponpes Pagerwojo Tersangka Dugaan Pencabulan Dijebloskan Penjara
"Kalau perlu, ponpes di desa kami ini, alangkah baiknya ditutup," imbuhnya.
Sebelumnya, warga Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran Sidoarjo telah melakukan aksi demo dengan memasang banner dan spanduk sebagai bentuk protes dan kecaman di depan Ponpes Al-Mahdiy, karena dugaan pengasuhnya telah melakukan pencabulan terhadap santriwatinya.