Pixel Code jatimnow.com

Polres Jember Bongkar Pengiriman Okerbaya Melalui Ekspedisi, 8 Orang Diamankan

Editor : Yanuar D   Reporter : Sugianto
Rilis pengungkapan pengiriman okerbaya oleh Polres Jember. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)
Rilis pengungkapan pengiriman okerbaya oleh Polres Jember. (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Polres Jember membongkar transaksi 211 ribu butir obat keras berbahaya (Okerbaya) melalui jasa pengiriman atau ekspedisi. 8 orang yang terlibat dalam jaringan ini turut diamankan.

"Dari 8 tersangka ini, mereka satu rangkaian. Terstruktur mulai dari bandar sampai ke pengecernya," kata Kasatreskoba Polres Jember, Iptu Nurmansyah dalam press conference, Rabu (3/7/2024). 

Dari 8 tersangka yang diamankan, satu orang di antaranya perempuan. Sebelumnya, anaknya pernah diamankan dalam kasus yang sama.

“Dulu anaknya pernah kita amankan dengan kasus yang sama," terangnya. 

Sebanyak 8 tersangka ini semua berstatus residivis dan 7 orang berasal dari Jember dan 1 orang asal Banyuwangi. Mereka berinisial DK, AFH, MW, AM, AW, CAW, RES dan JM. Tersangka diamankan di rumahnya dan juga kantor ekspedisi. 

Sementara itu, Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menyampaikan, selain mengamankan ratusan ribu butir pil jenis Trihexyphenidyl dan Dextro, turut diamankan 1 ons sabu-sabu hasil penggrebekan. 

Baca juga:
Judi Online Marak, Polres Jember Rutin dan Spontan Periksa HP Anggota

Kapolres menyampaikan, terbongkarnya kasus tersebut berawal dari laporan salah satu ekspedisi di Kecamatan Sumbersari yang curiga dengan kiriman paketan. 

Setelah Satreskoba Polres Jember mendatangi lokasi, lalu kiriman paket itu dibuka ditemukan 2000 butir obat terlarang jenis Trihexyphenidyl pada 28 Juni 2024. 

"Setelah dikembangkan, ditemukan sejumlah puluhan ribu obat terlarang hingga total mencapai 211 ribu butir. Selain itu juga diamankan 7 buah handphone dan uang senilai Rp1 juta," sebutnya.

Baca juga:
Pelajar Hilang, Polisi Imbau Wisatawan Pantai Payangan Jember Tak Mandi di Laut

Untuk pelaku sabu dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

"Untuk kepemilikan obat terlarang, tersangka kita kenakan Pasal 435 dan 436 Undang-undang kesehatan nomor 17 tahun 2023 dengan ancaman maksimal 5 sampai 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar," tandasnya.