jatimnow.com - Baru-baru viral berita penggerbekan kamar kos yang dihuni pengidap Hoarding Disorder. Kondisi kamar tersebut berantakan dan jorok parah, di luar nalar sehat.
Lalu apa sih sebenarnya Hoarding Disorder?
Pakar Keperawatan Jiwa UM Surabaya Uswatun Hasanah menjelaskan, Hoarding Disorder adalah gangguan menimbun barang. Individu tersebut memiliki dorongan yang kuat untuk menyimpan barang-barang dianggap penting namun bagi orang pada umumnya bukanlah sesuatu yang penting.
"Hal ini ditandai dengan perilaku yang sulit berpisah atau membuang barang-barang tersebut,” ujar Uswatun di laman resmi UM Surabaya, Rabu (17/7/2024).
Diterangkan, pada sebuah jurnal yang dipublikasikan pada tahun 2021 studi tentang Hoarding Disorder telah menjadi subjek studi empiris sistematis dalam psikologi, psikiatri, dan bidang terkait selama hampir 2 dekade.
Berdasarkan sejarah studi yang panjang ini, para peneliti menemukan berbagai teori yang terkait dengan perilaku hoarding.
Istilah hoarding atau penimbunan barang berbeda dengan kolektor yang mengumpulkan barang berdasarkan hobi atau nilainya. Adapun karakteristik utama Hoarding Disorder, menurut Frost dan Hart ada tiga.
Baca juga:
Fariz RM jadi Pembicara Forum Kesehatan Mental dan Kanker di Kota Batu
Yaitu pertama adanya ketidakmampuan dan kegagalan membuang sejumlah besar barang yang tidak berguna atau nilainya terbatas (tidak bernilai), kedua, ruang tempat tinggal berantakan sehingga menghambat pergerakan dan aktivitas sehari-hari, munculnya tekanan atau gangguan yang signifikan dalam fungsi fisik maupun psikis akibat timbunan barang.
Menilik uniknya perilaku hoarding, banyak orang kemudian yang menanyakan apakah perilaku ini termasuk dalam masalah gangguan jiwa atau tidak?
Pada tahun 2013 American Psychiatric Association mengakui bahwa menimbun barang merupakan gangguan unik di antara gangguan spektrum obsesif-kompulsif yang telah tercatat dalam Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM).
Penegakkan diagnosis dapat dilakukan dengan memenuhi dua dari enam aspek yang terdapat dalam manual tersebut dan tentunya perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut secara spesifik dan detail.
Baca juga:
Fenomena Sayat Lengan Merebak di Ponorogo Dipicu Artis Korea Bunuh Diri, Miris!
Melihat fakta bahwa hoarding disorder merupakan salah satu masalah gangguan mental, tentunya penyelesaian masalah tersebut tidak cukup hanya dengan mengatakan “Tinggal dibuang dan dibersihkan masa gak bisa?”.
Hal tersebut tidak dapat dilakukan karena Erich Fromm menggambarkan bahwa "orientasi penimbunan" dilakukan karena berkaitan dengan keamanan seseorang bergantung pada pengumpulan dan penyimpanan benda-benda tersebut.
“Oleh sebab itu untuk menangani atau mengontrol perilaku tersebut, penderita Hoarding Disorder harus mendapatkan penanganan yang tepat dari profesional kesehatan jiwa baik melalui pemberian obat-obatan psikofarmaka maupun psikoterapi," pungkas Uswatun.