SURABAYA:: jatimnow.com – Mantan Direktur Utama BUMD Kabupaten Sumenep, Sitrul Arsyih Musa'ie yang merupakan tersangka kasus korupsi dana Participating Interest (PI) PT. Wira Usaha Sumekar (WUS) Kabupaten Sumenep mengembalikan uang sebesar Rp 2,289 Milyar dan US$ 35.969 kepada Jaksa Penyidik Pidsus Kejati Jatim, Selasa kemarin (27/12/2017).
Pengembalian itu merupakan tahap kedua, karena sebelumnya pada awal penyidikan Sitrul juga sudah mengembalikan uang sebesar Rp 2,145 Milyar dan US$ 167.661.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim Didik Farkhan mengatakan dengan pengembalian itu berarti tersangka sudah mengembalikan seluruh kerugian negara total sebesar Rp 4,435 Milyar dan US$ 203.630.
"Tersangka Sitrul mengaku bersalah telah menggunakan uang untuk kepentingan pribadi saat menjabat Direktur PT. WUS tahun 2011-2015. Uang itu bagian dari uang Participasing Interest (PI) 10% yang diterima dari PSC Santos Blok Madura Offshore," kata Didik Farkhan dalam siaran persnya yang diterima jatimnow.com, Rabu (27/12/2017).
Menurut Didik, seluruh pengembalian uang itu langsung dilakukan penyitaan dan uangnya dititipkan di rekening penampungan Kejati Jatim di BRI Cabang Kaliasin. Sementara untuk perkaranya, saat ini sudah selesai pemberkasan.
Baca juga:
Kejati Jatim Kembali Tetapkan Tersangka atas Dugaan Korupsi Proyek PT INKA
"Rencananya awal tahun 2018 berkas perkara Sitrul akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya," jelas Mantan Kajari Surabaya itu.
Seperti diketahui, kasus korupsi di PT. WUS ini mulai disidik Pidsus Kejati Jatim pada pertengahan Juli 2017 lalu. Awalnya dari temuan BPK yang mengaudit PT WUS, diketahui selama dipimpin Sitrul ada beberapa pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.
Berbekal temuan dari BPK itu, Kejari Sumenep sempat menelisik kasus di PT. WUS. Karena lokasi perbuatan tersangka juga ada yang di luar Sumenep, akhirnya kasus itu ditarik ke Kejati Jatim.
Baca juga:
Kasus Ibu Ronald Tannur Diambil Alih Kejagung, Penahanan Pindah Jakarta
Dari hasil Penyidikan kasus PT. WUS, penyidik Pidsus Kejati Jatim sudah menetapkan dua tersangka, yaitu Kepala Divisi Keuangan dan administrasi PT WUS Taufadi dan Sitrul selaku mantan Direktur Utama PT WUS.
(Redaksi)
URL : https://jatimnow.com/baca-70-mantan-dirut-bumd-sumenep-kembalikan-uang-korupsi