jatimnow.com - Sebanyak 210 narapidana (Napi) Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Sampang mengajukan remisi. Hal ini dilakukan menjelang HUT Republik Indonesia 17 Agustus mendatang.
Staf Pelayanan Tahanan Rutan Klas IIB Sampang, Via mengatakan hingga saat ini sudah ada 210 Napi yang mengajukan remisi. Saat ini pihaknya masih terus melakukan pendataan.
"Maksimal diserahkan ke pusat itu tanggal 7 Agustus. Jadi sekarang kami masih terus lakukan pendataan," ujarnya, Selasa (23/7/).
Ia juga mengatakan, tak semua Napi akan mendapatkan remisi. Sebab terdapat beberapa syarat diantaranya harus berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan.
Baca juga:
3 Warga Binaan Rutan Kelas IIB Ponorogo Dapat Remisi di Momen Natal
"Selain itu juga harus aktif mengikuti program pembinaan yang sudah kami buat dan juga ada beberapa syarat substantif lainnya," imbuhnya.
Dari data 210 Napi yang mengajukan, didominasi merupakan Napi dengan kasus narkotika. Bahkan jumlahnya mencapai 60 persen.
Baca juga:
7 Napi Lapas Tulungagung Disusulkan Terima Remisi Natal
"Sisanya itu ada Napi kasus pencurian, kekerasan anak, dan Tipikor," pungkasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-70101-210-napi-rutan-sampang-ajukan-remisi-hut-ri