Pixel Code jatimnow.com

1,6 Juta Guru Belum Tersertifikasi, Komisi X DPR RI Beri Perhatian Serius

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Sugianto
Anggota Komisi X DPR-RI, H. Muhammad Nur Purnamasidi (Foto: Sugianto/jatimnow.com)
Anggota Komisi X DPR-RI, H. Muhammad Nur Purnamasidi (Foto: Sugianto/jatimnow.com)

jatimnow.com - Sebanyak 1,6 juta guru di Indonesia belum tersertifikasi. Anggota Komisi X DPR RI, H. Muhammad Nur Purnamasidi memberikan perhatian serius terhadap masalah ini.

Menurut pria yang akrab disapa Bang Pur, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 telah mengamanatkan sertifikasi bagi semua guru dalam jabatan sejak tahun 2015.

Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini mengungkapkan, hingga Juli 2024 masih terdapat 1,6 juta guru yang belum tersertifikasi.

"Namun hingga Juli 2024 masih ada 1,6 juta guru yang belum tersertifikasi," kata Bang Pur, kepada beberapa wartawan, Rabu (25/7/204).

Menurutnya, data itu menunjukkan adanya penurunan persentase guru bersertifikat pendidik dari 46 persen menjadi 44 persen antara 2019 hingga 2023.

"Hal ini menjadi perhatian serius, mengingat proporsi guru yang tersertifikasi dan memiliki kesejahteraan cukup, semakin sedikit dibandingkan dengan yang belum tersertifikasi," ungkapnya.

Belum lagi, jumlah guru bersertifikat yang memasuki masa pensiun lebih besar dibandingkan dengan kecepatan dalam mensertifikasi guru baru.

Baca juga:
Lapas I Madiun Wisuda 65 Warga Binaan, Bekali Narapidana dengan Pengetahuan

"Kondisi ini tentunya dapat mengancam kualitas pendidikan dan menimbulkan 'krisis guru' di masa depan, yang dapat mengganggu pencapaian target Indonesia Emas 2045," kata Bang Pur.

Untuk mengatasi hal ini, terbitnya Permendikbud Ristek Nomor 19 Tahun 2024 Mei 2024 menjadi momentum penting untuk mempercepat proses sertifikasi guru yang belum tersertifikasi.

Dengan anggaran APBN 2024 yang cukup, diharapkan lebih dari 800 ribu guru dapat disertifikasi dalam waktu singkat, bahkan hanya dalam 1,5 bulan.

Baca juga:
Aston Sidoarjo Terima Sertifikasi Resmi Predikat Hotel Bintang Empat

"Teknologi modern juga dapat dimanfaatkan untuk mempercepat proses sertifikasi melalui pembelajaran online," katanya.

Sebagai anggota Komisi X DPR RI yang fokus pada dunia pendidikan, Bang Pur berharap pelaksanaan sertifikasi guru dilakukan secara cepat dan masif sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 19/2024.

"Hal ini diharapkan dapat mewujudkan guru yang kompeten dan sejahtera, serta menjaga kualitas pendidikan nasional," pungkasnya.