Pixel Code jatimnow.com

Gelar Demo di Pengadilan, Massa Korban Sipoa Tagih Janji Yusril

  Reporter : Erwin Yohanes
Massa yang menggelar demonstrasi untuk menagih janji Yusril menjadi pengacara mereka, Kamis (20/9/2018)
Massa yang menggelar demonstrasi untuk menagih janji Yusril menjadi pengacara mereka, Kamis (20/9/2018)

jatimnow.com - Massa aksi yang mengatasnamakan Forum Peduli Masyarakat Bawah dan korban proyek apartemen Sipoa Grup menagih janji Yusril Ihza Mahendra, yang pada minggu lalu bersedia mengawal kasus mereka.

Di depan Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (20/9/2018), para peserta aksi membentangkan berbagai spanduk yang intinya menagih janji Yusril.

Rencananya, mereka memang menghadang kembali Yusril yang dijadwalkan hadir dalam agenda sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Kami berharap Pak Yusril menepati janji untuk mengawal kasus hukum kasus apartemen Sipoa," kata Hanafi, Korlap Aksi. Namun sayangnya mereka tak dapat menemui Yusril, meski sudah berada di depan pengadilan.

Dalam aksi pekan lalu, masa sempat menghadang Yusril di depan pintu masuk Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam kesempatan itu, Yusril mengaku bersedia mengawal kasus dugaan penipuan proyek Sipoa.

Baca juga:
Didemo Ratusan Massa, Ketua KPU Sidoarjo Bantah Tuduhan Konsumsi Miras

Muhammad Aldo, salah satu korban penipuan proyek apartemen Sipoa Grup mengaku sangat berharap, jika mantan Menteri Hukum dan HAM itu bisa membantu dirinya untuk menjebloskan pelaku penipuan ke penjara dan mengembalikan uangnya yang sudah terlanjur masuk untuk membeli apartemen.

"Saya rasa Pak Yusril adalah pengacara profesional yang namanya sudah besar. Saya yakin hasilnya akan maksimal," jelasnya.

Aldo sendiri adalah 1 dari ratusan korban penipuan proyek apartemen Sipoa Grup. Dari apartemen yang dibelinya di Sidoarjo, dia sudah membayar uang Rp 600 juta. "Uang saya sudah masuk 600 juta, tapi sampai sekarang belum juga ada realisasi apartemen yang dijanjikan," terang Aldo.

Baca juga:
Gelar Demonstrasi di Sidoarjo, Partai Buruh Tuntut Ketua KPU Mundur

Proses hukum terhadap kasus ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Surabaya, 2 orang direksi PT Sipoa Grup, Klemens Sukarno Candra dan Budi Santoso menjadi terdakwa atas dugaan perkara penipuan dan penggelapan.