Pixel Code jatimnow.com

Peredaran Sabu di Ponorogo Libatkan Tahanan Lapas, Total BB Seberat 55 Gram

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Ahmad Fauzani
Polres Ponorogo ungkap kasus peredaran sabu-sabu dengan barang bukti seberat 55 gram. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
Polres Ponorogo ungkap kasus peredaran sabu-sabu dengan barang bukti seberat 55 gram. (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

jatimnow.com Polres Ponorogo berhasil membongkar kasus peredaran sabu-sabu yang melibatkan tahanan lapas luar Ponorogo. Barang bukti (BB) yang diperoleh seberat 55 gram atau senilai Rp66 juta.

Dalam operasi ini, Satresnarkoba Polres Ponorogo menangkap 3 tersangka dengan inisial CDT (26) warga Ponorogo, FY (20) warga Madiun, dan NN (25) warga Madiun.

Namun dalam konferensi pers di Mapolres Ponorogo, hanya tersangka CDT dan FY yang dihadirkan karena NN merupakan tahanan di salah satu lapas.

“Dalam kasus ini, ada (barang bukti) 55 gram sabu dari para tersangka,” ungkap Wakapolres Ponorogo, Kompol Gandi Darma Yudanto, pada Kamis (1/8/2024)

Kompol Gandi menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika tersangka CDT meranjau sabu-sabu di SPBU di Ponorogo. Polisi yang mendapat laporan dari warga yang resah melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa di SPBU Trunojoyo sering terjadi transaksi sabu dengan sistem ranjau.

"Dari yang diranjau CDT ada sekitar 1 gram sabu. Petugas dari Satresnarkoba menggeledah rumah CDT kemudian menemukan 4 gram sabu," jelas Kompol Gandi.

Baca juga:
Polresta Sidoarjo Ungkap Peredaran Sabu 30 Kg, Dikirim Jalur Laut dari China

Pemeriksaan lebih lanjut terhadap handphone CDT mengungkap bahwa CDT memesan sabu-sabu dari luar Jawa, dan barang tersebut dikirim melalui ekspedisi. Namun, barang tersebut tidak sampai ke CDT, melainkan diambil oleh FY, yang berkomunikasi dengan tahanan NN.

FY ditangkap dengan 50 gram sabu saat mengambil barang tersebut, berdasarkan instruksi dari orang yang sama dengan yang memesan untuk CDT.

“FY kami ringkus saat mengambil sabu. Ada 50 gram. Dan hasil percakapan dengan tersangka NN,” papar Kompol Gandi.

Baca juga:
9 Pengedar Sabu Diringkus Polresta Sidoarjo, Didominasi Residivis

Narkoba tersebut diduga akan diedarkan di wilayah Ponorogo dengan nilai barang bukti diperkirakan sekitar Rp66 juta.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 tentang narkotika,” pungkas Kompol Gandi.