jatimnow.com - Mantan Ketua DPD NasDem Surabaya Robert Simangunsong divonis bersalah, memalsukan gelar Megister Hukum (S2). Atas perbuatannya, Robert Simangunsong dijatuhi pidana 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan.
Dalam sidang pembacaan amar putusan pada Senin (5/8/2024) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tongani, menyatakan bahwa mantan ketua DPD Partai NasDem Surabaya itu terbukti secara sah dan menyakinkan telah melanggar pasal sebagaimana dakwaan penuntut umum.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Robert Simangunsong telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 93 Jo Pasal 28 ayat (7) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi," jelas Hakim Tongani.
Selain hukuman tersebut, Robert Simangunsong juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta. Denda tersebut bila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Meski telah mendapat vonis pidana, Robert Simangunsong kata hakim tidak perlu menjalankan hukuman pidana. Robert bakal di pidana (penjara) bilamana dalam kurun waktu 10 bulan kembali melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca juga:
Pembuat Buku Nikah dan Ijazah Palsu di Surabaya Dibongkar, 1 Residivis Dibekuk
"Kecuali dalam tenggat waktu sepuluh bulan terdakwa Robert Simangunsong melakukan tindak pidana kembali dan majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah," tambahnya.
Vonis kepada Robert yang juga seorang pengacara itu, lebih ringan dari pada tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU). Semula terdakwa dituntut pidana 6 bulan dengan denda Rp100 juta dan subsidair 6 bulan.
Baca juga:
Pemalsuan Ijazah hingga Surat Swab di Kota Pasuruan Dibongkar, 2 Pelaku Dibekuk
Atas vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Budiarto menyatakan pihaknya masih akan pikir-pikir. Hal senada juga disampaikan Robert yang didampingi tim penasihat hukumnya.
"Pikir-pikir yang mulia," ujar JPU dari Kejati Jatim itu.
URL : https://jatimnow.com/baca-70497-palsukan-gelar-mantan-ketua-nasdem-surabaya-divonis-pidana-5-bulan