jatimnow.com - 40 penghuni Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Kota Blitar terancam diusir. Ini akibat tunggakan pembayaran sewa hunian kamar hingga yang kini belum dibayar.
Tunggakan pembayaran sewa yang dilakukan para pemilik hunian rata-rata di atas tiga bulan. Padahal sesuai aturan, pihak pengelola Rusunawa wajib mengusir bila terjadi tunggakan pembayaran melebihi tiga bulan.
"Aturannya memegang seperti itu. Dan Rata-rata tiga bulan lebih mas. Tapi kami masih mentolelir senyampang ada itikad baik untuk mau membayar," kata UPTD Rusunawa Bayu Triharso, Jumat (21/09/2018).
Bulan ini, pihak pengelola telah menyegel 2 penghuni. Selain karena nunggak, tak ada itikad baik untuk membayar dari para penghuni. Praktis tindakan tegaspun dilayangkan.
Tarif Rusunawa, kata Bayu sudah diturunkan. Harga awal untuk lantai dua dihargai 200.000 rupiah, lantai tiga 175.000 rupiah, lantai empat 150.000 rupiah dan lantai paling atas 125.000 rupiah.
Baca juga:
Pemkot Surabaya Relokasi Warga Kampung 1001 Malam
Namun setelah terbitnya Perwali No. 47 tahun 2017 tentang Rusunawa, harga sewa rusun turun lima puluh ribu rupiah di tiap lantai.
Meski saat ini pemerintah masih lunak dengan memberikan toleransi, namun para penghuni dibatasi waktu untuk menyelesaikan maksimal hingga Desember 2018 mendatang.
Tahun ini, pemerintah menargetkan Rp 180 juta dari retribusi sewa rusunawa. Banyaknya warga yang menunggak menjadi kendala pengelola memenuhi target pemerintah.
Baca juga:
Duh! Rusunawa Tambak Kemerakan Krian, Sidoarjo Hanya Terisi 20 Persen
"Dan sampai sekarang baru tercapai sekitar 26 persen. Kita cukup kesulitan karena banyak yang nunggak. Tapi kami akan terus coba menagih," pungkas Bayu.
URL : https://jatimnow.com/baca-7058-tunggak-sewa-40-penghuni-rusun-di-blitar-terancam-di-usir