Pixel Codejatimnow.com

Hobi Gerayangi Perempuan di Pasar, Jukir ini Diciduk Polisi

Editor : Narendra Bakrie  Reporter : Erwin Yohanes
Deni (menutup wajah) saat di Mapolrestabes Surabaya.
Deni (menutup wajah) saat di Mapolrestabes Surabaya.

jatimnow.com - Kerap meresahkan karena ulahnya menggerayangi bagian tubuh sejumlah wanita di Pasar Manukan Loka, Tandes, Surabaya, Deni akhirnya diciduk polisi.

Itu setelah pria 30 tahun asal Jalan Jelidro, Sambikerep Surabaya itu diamankan warga saat mencuri celana dalam bekas.

Deni diamankan Sabtu (15/9/2018) lalu. Saat itu, sejumlah warga yang sudah geram akhirnya mengamankan Deni di depan pasar.

Dari dalam pakaian Deni, warga menemukan sejumlah celana dalam bekas wanita. Beruntung Deni tidak dipukuli warga yang memilih melapor ke Polsek Tandes.

"Setelah diamankan rekan-rekan Polsek Tandes, kemudian kasusnya kami tangani," ungkap Kasubbag Humas Satreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Rety Suasmaningsih, Jumat (21/9/2018).

Namun, yang ditangani PPA bukan karena Deni mencuri sejumlah celana bekas tersebut. Melainkan karena Deni terbukti melakukan pelecehan terhadap sejumlah wanita di pasar itu. "Ada 10 korban sepanjang September 2018 ini. Salah satunya anak-anak," beber Rety.

Baca juga:
Pria di Kediri Ketahuan Hamili Anak Tiri, Nyaris Dihajar Warga

Dari hasil pemeriksaan, Deni mengaku sebelum memegang dan meremas pantas wanita, ia lebih dulu memilih wanita yang disukainya saat belanja di pasar.

Caranya, usai memarkir kendaraan korban, ia membuntuti korban dari belakang kemudian meremas pantat korban. Setelah itu Deni kembali ke parkiran yang ia jaga.

"Saya nafsu melihat mereka (para korban). Jadi spontan saya berbuat itu," aku Deni, bujang lapuk yang tubuhnya penuh tato ini.

Baca juga:
14 Anggota Polres Probolinggo Kota Terima Penghargaan, Prestasinya Apa?

Deni sudah ditetapkan menjadi tersangka atas jeratan Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kendati begitu, penyidik akan tetap berkoordinasi dengan ahli untuk mengecek kondisi kejiwaan Deni.