jatimnow.com - Satreskoba Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba selama kurun waktu 16 hari, yaitu mulai tanggal 18-28 Juli 2024. Hasilnya, 8 tersangka dari 6 kasus diringkus polisi.
Kapolres Lamongan, AKBP Bobby Condroputro mengungkapkan bahwa pengungkapan 6 kasus ini merupakan penindakan terbesar dalam kurun waktu 3 tahun terakhir.
"Dari 8 orang tersebut, kami mengamankan barang bukti berupa 53,37 gram sabu-sabu, dan 190 butir pil dobel L, timbangan digital, plastik pack, uang tunai dan beberapa unit telpon genggam," kata Kapolres Lamongan, AKBP Bobby, Selasa (13/8/2024).
Dari 6 kasus tersebut, 2 kasus merupakan peredaran pil dobel L dan 4 kasus lainnya dari peredaran sabu-sabu.
"Pengamanan tersangka ini bermula dari laporan masyarakat, di antaranya meraka ditangkap di berbagai TKP rumah, warkop dan jalan umum," beber AKBP Bobby.
Baca juga:
Polres Jember Gulung Belasan Budak Narkoba, Sita Sabu dan Ekstasi
Sementara itu, Kasat Resnarkoba AKP Karyawan Hadi memaparkan bahwa suplai barang haram tersebut dilakukan dengan sistem ranjau dimana tersangka tidak mengenal siapa penyuplai.
"Kecenderungan barang diterima olah para terangka dengan sistem ranjau bahwa penyuplai meninggalkan barang di suatu tempat, yang sebelumnya mereka berkomunikasi via gawai," paparnya.
Baca juga:
Sambal Kecap Ini Dilarang Masuk Lapas Tulungagung
Sedangkan penjualan narkoba dilakukan tersangka dengan sistem paket. Setiap paketnya bisa dikonsumsi 3-4 orang. Artinya, kata AKP Karyawan Hadi, dari semua barang bukti yang diamankan bisa dikonsumsi oleh 400 orang atau penggunanya.
"Target mereka multi masyarakat, dari fakta yang kami telusuri sasaran mereka juga pelajar," bebernya.