jatimnow.com - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur Adhy Karyono bersama pimpinan DPRD Jatim menandatangani tiga Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Tahun 2019 - 2050, dan Pemajuan Kebudayaan Daerah.
Penandatanganan persetujuan bersama penetapan atas tiga Raperda ini ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Timur bersama Pimpinan DPRD di Gedung DPRD Provinsi Jawa Timur.
"Alhamdulillah hari ini bersama DPRD Jatim kami telah menetapkan tiga raperda menjadi perda, yaitu Kawasan Tanpa Rokok, Rencana Umum Energi Daerah Tahun 2019 - 2050, dan Pemajuan Kebudayaan Daerah," kata Adhy Paripurna, Rabu (14/8/2024).
"Harapannya tiga perda ini bisa menjadi pedoman dan payung hukum yang jelas dan berkualitas untuk masing-masing bidangnya, karena tiga perda ini ada yang hubungannya dengan kesehatan, energi dan kebudayaan," ungkapnya.
Tentang Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Adhy mengatakan, perda tersebut bagian dari kewajiban pemerintah daerah untuk menetapkan dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok di wilayahnya.
Baca juga:
Pj Gubernur Jatim Adhy Optimistis Regulasi Baru jadi Solusi Atasi Mafia Tanah
Selain itu Perda KTR juga sekaligus untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh lingkungan yang bersih, sehat dan bebas asap rokok.
"Ini juga bentuk pemerintah melindungi hak masyarakat untuk dapat merokok di area yang dikhususkan untuk merokok, jadi boleh merokok tapi di area tertentu yang dikhususkan," jelasnya.
Baca juga:
Pj Gubernur Jatim Adhy Dinobatkan jadi Tokoh Keterbukaan Informasi Publik
Perda ini tidak melarang untuk memproduksi dan menjual rokok konvensional maupun rokok elektronik. Tetapi yang dimaksud adalah penyediaan ruangan khusus atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok, menjual, memproduksi, mengiklankan di dalam atau di luar ruang juga mempromosikan produk tembakau dan rokok elektronik.
"Harapannya dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Jawa Timur, bisa mendapatkan udara yang lebih bersih dan sehat," tandasnya.
URL : https://jatimnow.com/baca-70731-perda-kawasan-tanpa-rokok-di-jatim-disahkan