Pixel Code jatimnow.com

KPU Surabaya Tunggu PKPU Baru soal Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah

Editor : Zaki Zubaidi   Reporter : Ni'am Kurniawan
Kantor KPU Surabaya. (Foto: dok. jatimnow.com)
Kantor KPU Surabaya. (Foto: dok. jatimnow.com)

jatimnow.com - Peraturan terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Pilkada 2024 akan mengalami perubahan. Hal ini terjadi lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait aturan dalam Pasal 40 UU 10/2016 tentang Pilkada.

Berdasar data yang dihimpun, putusan MK ini telah terbit, Selasa (20/8/2024), kemarin. Dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, MK memberikan rincian mengenai ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu agar dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah, baik itu gubernur, bupati, dan wali kota.

Partai-partai yang tidak lolos di parlemen, memiliki kesempatan yang sama untuk bisa mengusung bakal calonnya selama dia memenuhi sejumlah rincian ketetapan yang sudah ditentukan oleh MK.

Contoh, terkait pengusungan bakal calon bupati dan wali kota, syarat yang harus dipenuhi adalah kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di kabupaten/kota tersebut.

Kemudian yang kedua, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 sampai dengan 500.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di kabupaten/kota tersebut.

Lalu yang ketiga, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 sampai dengan 1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di kabupaten/kota tersebut.

Baca juga:
Mantan Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi jadi Ketua Tim Pemenangan Eri-Armuji

Dan yang terakhir, kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di kabupaten/kota tersebut.

Menanggapi hal ini, Komisioner KPU Surabaya Bakron Hadi menyampaikan, pada dasarnya KPU di tingkat kabupaten/kota ini merupakan pelaksana teknis dari ketetapan peraturan yang ditentukan di pusat. Artinya, KPU Surabaya memiliki prinsip untuk menjalankan amanat dari PKPU yang bakal terbit setelah adanya putusan MK itu.

"Untuk teknis kita masih menunggu regulasi dari KPU pusat sebagai tindak lanjut putusan MK itu. Masih menunggu PKPU yang baru," kata Bakron, Rabu (21/8/2024).

Baca juga:
Pendukung Kotak Kosong Siap Gembosi Suara Eri-Armuji di Pilwali Surabaya 2024

Dia melanjutkan, ketika nanti PKPU perubahan yang baru sudah terbit, KPU Surabaya tentu akan mengikuti dan menyesuaikan dengan hal tersebut. Sebab, dia menyampaikan, siapapun yang nantinya akan mendaftar, selama tidak bertentangan dengan aturan, pihaknya tentu akan melayani.

Dia mengaku, KPU sangat terbuka bagi partai politik ataupun bakal pasangan calon yang bingung atau ingin berkonsultasi dengan KPU berkaitan dengan putusan tersebut. Apalagi, detik-detik pendaftaran bakal pasangan calon dalam Pilwali Surabaya 2024 juga sebentar lagi bakal dibuka, tepatnya di tanggal 27 Agustus mendatang.