Pixel Code jatimnow.com

Pasangan Gabah Resmi Mendaftar ke KPU Tulungagung di Hari Kedua

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Bramanta Pamungkas
Pasangan Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin saat mendaftar ke KPU Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Pasangan Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin saat mendaftar ke KPU Tulungagung. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pasangan Cabup dan Cawabup Gatut Sunu Wibowo dan Ahmad Baharudin resmi mendaftar ke KPU Tulungagung. Pasangan yang memiliki akronim Gabah ini sempat tenggelam usai deklarasi beberapa bulan lalu. Kepastian mendaftar pasangan ini setelah mereka mendapatkan rekomendasi dari 3 partai.

Gatut Sunu Wibowo mengaku bersyukur bisa mendaftar ke KPU untuk mengikuti Pilkada tahun ini. Mereka didukung oleh 3 partai yakni Gerindra, Golkar dan PKS.

Selain itu, 3 partai non parlemen juga disebut sebagai pendukung pasangan ini. Mereka adalah Partai Ummat, Perindo dan PKN.

"Alhamdulillah hari ini kita bisa mendaftar ke KPU, kami optimis bisa menang," ujarnya, Rabu (28/08/2024).

Gatut sendiri diketahui merupakan mantan Wakil Bupati Tulungagung periode 2021-2023 yang diusung dari PDIP. Statusnya juga merupakan kader partai berlambang banteng tersebut.

Saat disinggung mengenai statusnya ini, Gatut hanya menjawab menyerahkan sepenuhnya kepada DPP PDIP.

"Saya menyerahkan sepenuhnya ke pihak DPP," tuturnya.

Baca juga:
KPU Trenggalek Perpanjang Masa Pendaftaran Bacalon Kepala Daerah

Sedangkan Ahmad Baharudin sendiri merupakan Ketua DPC Gerindra Tulungagung. Baharudin juga menjadi anggota DPRD Tulungagung yang baru dilantik dua hari lalu.

Terkait hal ini, Baharudin mengaku sudah membuat surat pengunduran diri dari anggota dewan. Sebagai pengganti, Baharudin menyerahkan sepenuhnya ke partai dan KPU.

"Surat pengunduran diri sudah saya buat dan saya serahkan kemarin," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua KPU Tulungagung, Lutfi Burhani menerangkan pasangan ini mendapat dukungan sebanyak 186.206 suara. Jumlah ini setara dengan 27,9 persen dari suara sah pada pemilu lalu.

Baca juga:
Mantan Bupati Jember Faida Gagal Daftar ke KPU, Ngaku Dapat 2 Rekom Parpol

Sesuai putusan MK, untuk wilayah Tulungagung minimal mendapat dukungan 7,5 persen suara sah, atau setara 49.022 suara.

"Jumlah dukungan sudah cukup dan hasil verifikasi berkas adminitrasi dinyatakan lengkap," pungkasnya.

Reporter : Bramanta Pamungkas
capt :