Pixel Code jatimnow.com

Penyedia Beras BPNT di Kabupaten Kediri Tertipu Rp1,5 M

Editor : Yanuar D  
Wijono bersama korban menunjukkan surat laporan polisi dan konfirmasi. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)
Wijono bersama korban menunjukkan surat laporan polisi dan konfirmasi. (Foto: Yanuar Dedy/jatimnow.com)

jatimnow.com - Musringah (59) Warga Banjaran, Kota Kediri menjadi korban penipuan dan penggelapan uang pemesanan 180 ton beras program BPNT Kabupaten Kediri Tahun 2021. Aksi yang diduga dilakukan perempuan berinisial WPS (34) direktur sebuah CV di Pare itu mengakibatkan korban merugi hingga Rp1,584 miliar.

Peristiwa berawal pada Desember 2021 saat korban menerima order pemesanan beras untuk kegiatan bansos BPNT di wilayah Kecamatan Pare sebanyak 180 ton dengan kesepakatan harga Rp8.800 per kg oleh WPS selaku vendor.

Selanjutnya, korban sebagai suplier beras memberikan contoh beras yang dipesan. Setelah terlapor menerimanya, korban pun mulai mengirimkan beras pesanan itu dengan kemasan 15 kg per kantong secara bertahap.

Tahap pertama dilakukan pada 27 Desember 2021 sebanyak 20 ton senilai Rp176 juta. Kedua, pada 28 Desember 2021 terlapor mengambil 50 ton senilai Rp440 juta.

Lalu ketiga, 29 Desember 2021 terlapor mengambil lagi 10 ton senilai Rp88 juta. Terakhir, 30 Desember 2021 sebanyak 100 ton senilai Rp880 juta. Sehingga totalnya mencapai Rp1,584 miliar.

Setelah menyelesaikan pengiriman, korban pun meminta bayaran pada terlapor sebagaimana yang telah dijanjikan. Namun, terlapor justru mengolor waktu pembayaran pada April 2024 dengan alasan menunggu pembayaran dari Dinas Sosial Kabupaten Kediri ke CV milik terlapor.

Lalu, pada 10 Februari 2022, korban dihubungi oleh terlapor untuk datang ke kantornya untuk diberi cek senilai Rp200 juta. Namun saat dibawa ke Bank Jatim Kediri, ternyata cek tersebut tidak bisa dicairkan.

Baca juga:
Warga Jember Dipolisikan Gegara Gadaikan Mobil Rekan Kerja

Berulang kali korban meminta pembayaran uang pemesanan beras itu, namun terlapor selalu beralasan belum mendapat pencairan dari Dinsos. Merasa ditipu dan uang pembayaran beras digelapkan, korban akhirnya melapor ke Polres Kediri, pada 25 Juli 2022 silam.

Saat itu, langsung diterbitkan Laporan Polisi, penyidik juga melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi, termasuk terlapor yang keberadaanya di Kalimantan. Namun, hingga saat ini kasus tersebut belum ada kejelasan.

“Saya harapkan adanya kejelasan perkara yang kita laporkan ini, supaya jelas perkaranya,” terang Kuasa Hukum Musringah Wijono bersama korban, Selasa (3/9/2024).

Baca juga:
Tukang Pijat Ponorogo Kena Tipu Gebetan, Motor Dibawa Kabur

Menurut Wijono perbuatan terlapor telah memenuhi unsur pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Pihaknya berharap kepolisian bisa menindak terlapor, karena sudah merugikan korban, hingga membuat usahanya gulung tikar.

Terkait hal ini, Kasatreskrim Polres Kediri AKP Fauzi Pratama mengatakan, pihaknya meminta waktu untuk mencari berkas perkara tersebut.

“Mohon waktu ya,” jawab Fauzi melalui pesan singkat WhatsApp.