jatimnow.com – Kabar baik bagi peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo 2024. Peserta yang lulus administrasi dapat menggunakan nilai Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dari rekrutmen CPNS 2023, jika nilai tersebut dirasa cukup tinggi.
Kepala Bidang Perencanaan, Pengadaan, Pengelolaan Data, dan Sistem Informasi ASN BKPSDM Ponorogo, Ahmad Zamroni, mengonfirmasi hal ini.
“Jika merasa nilai SKD 2023 cukup tinggi, peserta dapat menggunakan nilai tersebut untuk seleksi SKD 2024," ujarnya pada Jumat (13/9/2024).
Konfirmasi penggunaan nilai SKD 2023 dapat dilakukan antara 18 hingga 28 September 2024. Peserta yang memutuskan menggunakan nilai SKD dari tahun sebelumnya tidak perlu mengikuti tes SKD lagi, dan langsung mempersiapkan diri untuk Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) jika lolos.
“Namun, bagi peserta yang merasa kurang puas dengan hasil SKD 2023, mereka masih bisa mengikuti tes SKD kembali pada 2024,” katany,
Zamroni juga menjelaskan ketentuan SKD CPNS 2024 berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 321 Tahun 2024. Tes SKD mencakup 110 butir soal yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dengan 30 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) dengan 35 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dengan 45 soal.
Baca juga:
Langkah Pemkab Ponorogo Atasi Kekurangan Dokter Spesialis
Nilai ambang batas kumulatif tertinggi untuk SKD adalah 550, dengan rincian TWK 150, TIU 175, dan TKP 225.
Syarat utama penggunaan nilai SKD 2023 adalah pelamar harus menggunakan NIK yang sama saat mendaftar pada seleksi CPNS 2023.
Pelamar juga harus melamar pada jenjang pendidikan yang sama, serta melamar pada jabatan atau instansi yang sama.
Baca juga:
Pemkab Ponorogo Segera Buka Rekrutmen PPPK 2024
“Nilai SKD 2023 juga harus memenuhi ambang batas untuk seleksi CPNS 2024 dan pelamar harus dinyatakan lulus seleksi administrasi tahun ini,” pungkasnya.
Sebelumnya, jumlah pelamar pada Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo membludak, mencapai 8.913 orang.
URL : https://jatimnow.com/baca-71550-peserta-tes-cpns-pemkab-ponorogo-2024-bisa-gunakan-nilai-skd-2023