Pixel Code jatimnow.com

Hari Ini Pengundian Nomor Urut Paslon Pilkada Ponorogo, Ini Tata Caranya

Editor : Endang Pergiwati   Reporter : Ahmad Fauzani
Komisioner KPU Ponorogo,Arwan Hamidi (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)
Komisioner KPU Ponorogo,Arwan Hamidi (Foto: Ahmad Fauzani/jatimnow.com)

 

jatimnow.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ponorogo akan menggelar pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 pada Senin (23/9/2024) siang.

Menurut Komisi Teknis KPU Ponorogo, Arwan Hamidi, pengundian nomor urut akan dilakukan dalam dua tahap, sesuai dengan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 dan Juknis 1229.

“Ada dua tahap. Tidak langsung pengundian begitu,” kata Komisioner KPU Ponorogo, Arwan Hamidi, Senin pagi.

Tahap pertama adalah pengambilan nomor antrean, yang dilakukan sesuai dengan waktu pendaftaran paslon ke KPU Ponorogo pada 27-29 Agustus 2024.

Baca juga:
KPU Tetapkan 2 Paslon Bupati dan Wabup Ponorogo, Petahana Vs Mantan

Pengambilan nomor antrean akan dilakukan oleh calon wakil bupati dari masing-masing paslon.

"Pengambilan antrean ini sesuai dengan urutan waktu pendaftaran. Jadi, paslon Sugiri Sancoko-Lisdyarita akan mengambil antrean lebih dahulu, disusul Ipong Muchlissoni-Segoro Luhur Kusuma Ndaru," ungkap Arwan, yang akrab disapa Mamik.

Calon wakil bupati, yaitu Lisdyarita dan Segoro Luhur Kusuma Ndaru, akan mengambil nomor antrean terlebih dahulu. Setelah itu, calon bupati dari masing-masing paslon akan mengambil nomor undian untuk menentukan nomor urut yang akan digunakan dalam Pilkada Ponorogo 2024.

Baca juga:
KPU Ponorogo Sewa Gudang Baru untuk Tampung Logistik Pilkada 2024

“Pengundian dilakukan secara dua tahap, di mana nomor urut sesungguhnya akan diambil oleh calon bupati,” tutup Mamik.

Dengan mekanisme ini, diharapkan pengundian nomor urut dapat berjalan lancar dan adil, memastikan kedua paslon siap untuk berkontestasi dalam Pilkada 2024.