Pixel Code jatimnow.com

Paguyuban Pemilik Warkop Surabaya Tolak Larangan Menjual Rokok Eceran

Editor : Yanuar D   Reporter : Ni'am Kurniawan
Membedah PP No.28/2024 dan rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pengaturan Industri Hasil Tembakau (IHT) (Foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)
Membedah PP No.28/2024 dan rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pengaturan Industri Hasil Tembakau (IHT) (Foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)

jatimnow.com - Paguyuban Pemilik Warung Kopi Surabaya mengajukan petisi untuk menolak penerapan Peraturan Pemerintah (PP) No.28/2024 dan rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) tentang Pengaturan Industri Hasil Tembakau (IHT). Salah satunya larangan menjual rokok eceran.

Ketua Paguyuban Pemilik Warung Kopi Surabaya, Hussein Gozali, dalam diskusi mengenai IHT mengatakan, aturan-aturan tersebut justru meresahkan para pengusaha kecil.

"Kami resah karena aturan ini secara perlahan membunuh kami. Larangan penjualan rokok eceran saja sudah sangat memberatkan, ditambah lagi aturan jarak minimal dengan institusi pendidikan. Ini tidak relevan. Lagipula, kami tidak mungkin menjual rokok kepada anak-anak di bawah umur," ungkap Hussein Gozali, dalam diskusi Jumat (27/9/2024).

Petisi tersebut berisi beberapa tuntutan. Selain penghapusan pasal tentang larangan penjualan rokok secara eceran, mereka juga menolak larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari tempat pendidikan dan tempat bermain anak, serta pengaturan mengenai kemasan polos rokok.

Hussein, yang akrab disapa Cak Chong, menjelaskan bahwa sekitar 50% dari omzet warkop berasal dari penjualan kopi dan rokok. 

"Jika menjual rokok dalam kemasan, keuntungannya hanya Rp1.000-Rp2.000 per bungkus. Namun, kalau kami menjual eceran, keuntungan dari satu bungkus bisa mencapai Rp5.000. Sekitar 80% pembeli di warkop lebih memilih membeli rokok secara eceran. Jadi, larangan penjualan eceran ini juga akan memberatkan pembeli," paparnya.

Ia pun mendesak pemerintah untuk lebih memahami kondisi di lapangan, mengingat pendapatan negara terbesar berasal dari cukai rokok. 

"Kami berharap ada advokasi dari penggiat UMKM atau pakar untuk membantu para pengusaha kecil dalam menghadapi aturan ini," tambah Cak Chong.

Selain larangan penjualan eceran dan aturan jarak dengan institusi pendidikan, Cak Chong juga menyoroti pengaturan kemasan polos rokok, yang menurutnya akan menyulitkan pedagang dalam membedakan legalitas produk rokok. Ia khawatir, apabila tidak sengaja menjual rokok ilegal, barang dagangannya akan disita oleh aparat.

Menurutnya, kebijakan ini tidak mempertimbangkan kesejahteraan rakyat kecil dan mengabaikan asas keadilan bagi pedagang kecil. Ia pun meminta pemerintah untuk merevisi aturan tersebut dan lebih memperhatikan kesejahteraan masyarakat bawah.

"Jika petisi penolakan ini tidak direspons oleh pemerintah, kami siap menggelar aksi massal bersama para pedagang kecil di seluruh Indonesia, terutama di Jawa Timur, yang terdampak oleh aturan ini," tegasnya.

Baca juga:
Pemkot Tegaskan Warkop di Surabaya Belum Boleh Buka 24 Jam

Anggota DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi'i, menambahkan bahwa dalam proses pembuatan aturan, pemerintah seharusnya melibatkan kelompok usaha yang terdampak. 

"Tidak hanya pengusaha rokok, ada juga usaha lain seperti warung kopi atau toko kelontong yang tidak dilibatkan," jelasnya.

Menurut Imam, perlu diadakan public hearing sebelum suatu aturan diberlakukan.

Ia juga mengkhawatirkan potensi kehilangan pendapatan negara yang signifikan jika aturan ini diterapkan, yang akan berdampak pada daerah. Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT), yang selama ini diserahkan kepada daerah, akan menurun dan bisa menyebabkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ikut berkurang.

Mengutip data dari Indef, penerapan PP 28/2024 berpotensi mengakibatkan hilangnya pendapatan negara hingga Rp308 triliun atau sekitar 1,5% dari PDB. 

Dampaknya terhadap penerimaan perpajakan diperkirakan mencapai Rp160,6 triliun, setara dengan 7% dari total penerimaan perpajakan nasional. Kebijakan ini juga dapat memengaruhi sekitar 2,3 juta tenaga kerja di sektor IHT dan produk turunannya, atau 1,6% dari total tenaga kerja di Indonesia.

Baca juga:
Jam Malam Tetap Berlaku, Paguyuban Warkop Surabaya Segera Jualan di Balai Kota

Pakar Komunikasi Universitas Airlangga, Suko Widodo, menyatakan bahwa industri rokok adalah industri yang rumit. Ia juga mempertanyakan larangan penjualan rokok eceran serta aturan jarak dan lainnya.

"Harusnya gula juga dilarang. Kenapa rokok terus yang dipersoalkan?" katanya.

Menurut Suko, aturan ini perlu dipertimbangkan lebih serius karena menyangkut kepentingan banyak orang, terutama bagi daerah seperti Jawa Timur yang merupakan penghasil tembakau dan memiliki pendapatan daerah yang bergantung pada rokok.

Senada dengan para pengusaha warkop, ia khawatir bahwa larangan penjualan eceran rokok akan mengurangi minat masyarakat untuk nongkrong di warkop. 

"Padahal, cangkrukan adalah tradisi Jawa Timur," pungkasnya.