jatimnow.com - Barang bukti (BB) dari 96 kasus sejak tahun 2017-2018 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap di Kota Probolinggo dimusnahkan.
Pemusnahan BB tersebut dilakukan di Kantor Kejaksaan Kota Probolinggo di Jalan Mastrip pada Selasa (25/9/2018).
BB yang dimusnahkan meliputi beberapa kasus pidana yakni, 20 kasus narkotika melanggar undang undang nomor 35 tahun 2019. 51 kasus pil dextro dan trex melanggar undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, 25 kasus sajam melanggar undang-undang kedaruratan nomor 12 tahun 1951.
"Karena kasusnya sudah incracht, maka pihaknya melakukan pemusnahan," kata Kepala Kejaksaan Kota Probolinggo, Martiul Chaniago seusai pemusnahan.
Baca juga:
Panik Ditagih Utang Rp110 Ribu, Pria Ponorogo Curi Timbangan dan Senapan Angin
Menurutnya, sejak tahun 2017 -2018 angka kasus narkotika di Kota Probolinggo mengalami peningkatan. Bahkan kenaikan kasus sebanyak 30 persen.
"Oleh karena itu dengan adanya kenaikan kasus yang ada, kedepannya bisa ditekan peredarannya," ujarnya.
Baca juga:
189 Unit Motor Rampasan Negara di Kejari Kota Malang Dijual, Segini Hasilnya
Dalam pemusnahan itu, selain pihak kejaksaan, tampak perwakilan Dinas Kesehatan, Pengadilan Negeri Kelas 2 Kota Probolinggo dan Polres Probolinggo Kota.
URL : https://jatimnow.com/baca-7215-barang-bukti-berbagai-kasus-pidana-dimusnahkan-kejaksaan-probolinggo