Pixel Code jatimnow.com

Sistem Berubah, Layanan di BPN Bangkalan Dinilai Hambat Investor

Editor : Yanuar D   Reporter : Fathor Rahman
Pengusaha, Zaiful Imron Mustafa. (Foto: Fathor/jatimnow.com)
Pengusaha, Zaiful Imron Mustafa. (Foto: Fathor/jatimnow.com)

jatimnow.com - Layanan penerbitan sertifikat tanah di BPN Bangkalan dinilai berubah-ubah. Akibatnya, menghambat proses investasi di Bangkalan.

Salah satu developer properti, Zaiful Imron Mustafa mengatakan perubahan aturan itu turut menghambat proses penerbitan sertifikat tanah. Bahkan, seluruh proses harus dilakukan ulang seperti pengukuran dan penetapan ulang.

"Kami sebagai developer ini mengeluh dengan perubahan itu. Kami menilai itu memberatkan karena menghambat proses," ujarnya, Kamis (10/10/2024).

Tak hanya itu, pihaknya juga menyayangkan perbedaan aturan yang diterapkan oleh kepala dan kasi di BPN Bangkalan. Terutama pada masalah proses penerbitan sertifikat yang menghambat para investor. Hal itu dinilai tak sesuai dengan upaya percepatan investasi di Bangkalan yang kerap disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

"Iya jadi dari aturan yang baru itu, HGB harus dihapus. Jadi dari nol lagi,ada pengukuran ulang dan penetapan ulang. Tentu Investor keberatan. Seharusnya tidak perlu pengukuran dan penetapan ulang, mestinya bisa penurunan," ungkapnya.

Baca juga:
Viral Video Berkas C Plano Spesimen Dibakar, KPU Bangkalan Panggil Pelaku

Keluhan serupa juga disampaikan oleh salah satu notaris di Bangkalan, Agung Teguh Sutanto. Ia mengatakan perubahan aturan itu membuat banyak berkas terhambat dan menumpuk.

"Jadi prosesnya lambat. Investor harus kesini dulu melakukan penghapusan. Dulu waktu sistemnya belum elektronik, masih analog justru lebih cepat karena bisa penurunan,” imbuhnya.

Menurutnya perubahan sistem yang baru cukup menghambat proses investasi di Bangkalan. Sehingga ia berharap pihak BPN memberikan solusi agar proses tersebut bisa dipercepat.

Baca juga:
Viral, Pria Diduga Anggota PPS Desa Gunelap Bangkalan Bakar C Plano Uji Coba

Sementara itu, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, BPN Bangkalan, Mowo Prabowo mengatakan perubahan aturan telah sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dan berlaku di seluruh Indonesia.

"Aturan berlaku di seluruh Indonesia. Setiap ada aturan baru pasti sudah melalui tahap sosialisasi. Bukan hanya di level kepala kantor tapi kasi juga disosialisasikan. Jadi tidak ada perbedaan aturan di kantor ini," pungkasnya.