Pixel Codejatimnow.com

Modus Iming-imingi Layangan, Kakek ini Sodomi Bocah

 Reporter : Erwin Yohanes Mita Kusuma
Petugas menunjukkan tersangka
Petugas menunjukkan tersangka

jatimnow.com - Umur Paniyo memang sudah 60 tahun, namun perbuatannya masih saja biadab. Pasalnya pria yang sehari-harinya bekerja sebagai petani, tega menyodomi anak laki-laki di bawah umur.

Akibatnya, warga Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek tersebut harus mendekam di sel tahanan Mapolres Trenggalek.

Kapolres Trenggalek, AKBP Didit BWS, mengatakan, kejadian ini berawal dari tersangka yang meminta korban untuk masuk ke rumah tetangganya yang kosong. Tersangka memang sudah berniat menyodomi korban.

Modusnya, tersangka beralasan mau membuatkan layangan. "Tersangka ini tahu korban memang suka dengan layangan. Makanya diiming-imingi mau dibuatkan layangan," kata AKBP Didit, Rabu (26/9/2018).

Selanjutnya, pelaku juga memberikan uang Rp 10 ribu. Ia menjelaskan, setelah layang-layang jadi dan uang Rp 10 ribu diberikan, pelaku menyuruh korban tidur-tiduran di ruang tengah.

Baca juga:
Seruduk Truk, Geely Panda Terbakar, Sodomi di Kamar Mandi

"Dari situ lah, tersangka kemudian menyodomi korban. Setelah tersangka puas, korban disuruh pulang," jelasnya.

Namun, setelah perbuatan tak senonoh ini dilakukan tersangka, korban mengaku kesakitan. Ia menjelaskan pun pada orang tuanya. "Orang tuanya tidak terima. Melaporkan kepada kami," jelas Didit kepada jatimnow.com.

Menurutnya, penangkapan tersangka tidak memerlukan waktu yang lama. "Setelah pelaporan kami lakukan penangkapan. Dan tersangka mengakui kesalahannya," terangnya.

Baca juga:
Pelajar Bojonegoro 6 Kali Sodomi Adik Kelas di Kamar Mandi Sekolah

"Tersangka dikenakan pasal 82 KUHP pidana jo ayat (1) UURI no 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun atau denda Rp 5 M," pungkasnya.