jatimnow.com - 8 Saksi dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, dengan terdakwa mantan bupati Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor.
Dari sidang tersebut, muncul fakta menarik. 4 dari dari 8 saksi tersebut membantah telah menerima uang dari Siska Wati.
Kedelapan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK itu antara lain, Staf Prokopim Sidoarjo Akbar Prayoga dan Aswin Reza Sumantri, ajudan Gus Muhdlor Gelar Agung Baginda dan Perdigsa Cahya Binara, suami Siska Wati yang juga Kabag Pembangunan Setda Sidoarjo Agus Sugiarto.
Kemudian Staf BPPD Sidoarjo Faridz Farah Zein Nurani, sopir Gus Muhdlor Achmad Masruri, dan Dosen UIN Malang M Robith Fuadi.
Empat saksi dimintai keterangan lebih dulu. Yakni Akbar Prayoga, Aswin Reza, Gelar Agung, dan Perdigsa. Mereka menegaskan tidak pernah menerima aliran dana dari mantan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati.
Baik berupa tambahan honor maupun Tunjangan Hari Raya (THR). Mereka mengaku hanya mendapat bayaran dari gaji resmi yang ditanggung oleh APBD Kabupaten Sidoarjo.
"Apakah saudara pernah menerima honor tambahan dari Siska Wati atau dari Achmad Masruri?” tanya JPU Andre Lesmana kepada empat ajudan tersebut di Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo, Senin (14/10/2024).
Empat staf dan ajudan yang ditanya, satu per satu menjawab tidak pernah menerima uang dari Siswa Wati. Padahal, Siska Wati dalam persidangan sebelumnya menyatakan bahwa dia menyerahkan Rp50 juta, yang diambilkan dari uang sedekah potongan insentif pajak para pegawai BPPD, kepada Achmad Masruri.
Baca juga:
Sidang Korupsi BPPD Sidoarjo, Gus Muhdlor Siap Bongkar Rekening
Uang itu diberikan Siska kepada Masruri, karena Masruri meminta uang tersebut sebagai honor untuk 12 orang yang bekerja di pendopo Kabupaten Sidoarjo. Sebab, 12 orang tersebut, tidak digaji oleh Pemkab Sidoarjo.
Dalam persidangan, staf Gus Muhdlor Gelar Agung mengaku tidak pernah mempertemukan Siska Wati dengan Gus Muhdlor untuk menandatangani Surat Keputusan (SK) Bupati tentang besaran insentif bagi pegawai BPPD.
"Saya meminta Ibu Siska Wati untuk menyerahkan SK tersebut di pos Satpol PP atau di kantor Sekretariat karena tujuan Bu Siska Wati hanya untuk mendapatkan tanda tangan. Bukan bertemu langsung,” kata Gelar Agung.
Senada juga disampaikan staf prokopim Sidoarjo Akbar. Dia mengatakan tidak pernah mempertemukan Muhdlor dengan Siska Wati. Selama ini, baik dia dan Siska Wati tak pernah saling bertemu, keduanya hanya berkontak melalui medsos.
Baca juga:
Kuasa Hukum Gus Muhdlor Keberatan dengan Saksi di Sidang Korupsi BPPD Sidoarjo
"Saya menjalani sistem ajudan, 2 hari kerja, 2 hari standby atau libur, dan 3 hari di kantor,” kata Akbar.
Diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati.
Keduanya telah divonis hakim masing-masing hukuman 5 tahun dan 4 tahun penjara. Mereka terbukti memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen mulai triwulan keempat tahun 2021 sampai triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp 8,544 miliar.