Pixel Code jatimnow.com

Satpol PP dan Bea Cukai Gresik Sosialisasikan Rokok Ilegal pada Pekerja Seni

Editor : Redaksi   Reporter : Advertorial Sahlul Fahmi
Suasana acara Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai yang diselenggarakan Bea Cukai dan Satpol PP Gresik. (Foto: Sahlul Fahmi/jatimnow.com)
Suasana acara Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai yang diselenggarakan Bea Cukai dan Satpol PP Gresik. (Foto: Sahlul Fahmi/jatimnow.com)

jatimnow.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) B Gresik bersama Satpol PP Gresik menggelar kegiatan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di bidang cukai pada masyarakat di Hotel Sapta Nawa Resort Gresik, Rabu (16/10/2024).

Dalam kegiatan yang dibuka oleh Sekda Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman ini, dihadiri kelompok sadar wisata (Pokdarwis), pelaku seni dan budaya dan para wartawan di Kabupaten Gresik. Sementara untuk narasumber yang hadir adalah dari Bea Cukai Gresik, Satpol PP Gresik, Polres Gresik, serta Kodim 0817 Gresik.

Sosialisasi berlangsung secara interaktif dengan peserta dan narasumber yang aktif berdiskusi membahas peredaran rokok ilegal dan berbagai ketentuan yang berlaku di bidang cukai. Keragaman partisipan dalam kegiatan ini mencerminkan tingginya kebutuhan akan pengetahuan mengenai aturan cukai, khususnya di sektor pariwisata dan kebudayaan.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Gresik, Eko Rudi Hartono, saat memberikan materi mengatakan bahwa sosialisasi ini sangat penting dilakukan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat.

“Terutama dalam menjaga kepatuhan terhadap peraturan cukai serta memberikan pemahaman yang tepat kepada masyarakat mengenai pentingnya ketaatan terhadap hukum di bidang ini,” kata Eko Rudi Hartono.

Eko juga menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini juga bertujuan untuk membangun kerja sama yang efektif antara penegakan hukum dan kesadaran publik dalam mematuhi aturan cukai.

"Tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai regulasi cukai kepada masyarakat," jelasnya.

Lebih lanjut Eko Rudi menegaskan bahwa rokok ilegal ialah rokok yang diedarkan tidak sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia sesuai dengan UU no.39 Tahun 2007. Adapaun 5 jenis rokok yang masuk dalam kategori ilegal adalah rokok tanpa merek, menggunakan pita cukai palsu, menggunakan pita cukai bekas, salah personifikasi, dan salah peruntukan.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal juga berdampak luas, diantaranya merugikan negara karena tidak membayar cukai. Selain itu dampaknya juga mempengaruhi pasar hasil tembakau, kesehatan masyarakat serta merugikan industri rokok legal yang telah membayar cukai.

"Dengan peredaran rokok ilegal, negara tidak memperoleh pendapatan dari cukai, dan konsumen tidak mendapatkan informasi yang benar terkait kandungan nikotin dan tar. Karena itu sinergi antara pemerintah dan masyarakat sangat penting dalam memerangi rokok ilegal dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku," ucap Eko.

Sementara itu, Kasat Pol PP Gresik A.H. Sinaga mengatakan pihaknya berkomitmen untuk memberantas rokok ilegal di Kabupaten Gresik sesuai kewenangan yang dimiliki selaku penegak Perda.

"Saya minta masyarakat sadar dan mendukung gerakan pemberantasan rokok ilegal, khususnya di Kabupaten Gresik," imbau Sinaga.

Sebagai informasi tambahan menurut data dari Dinas Kominfo Kabupaten Gresik untuk operasi pasar (Opsar) bulan September 2024 Bea Cukai Gresik telah mengeluarkan 40 Surat Bukti Penindakan (SBP) Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) dengan menyita 82,244 batang rokok dari 18 kecamatan di Kabupaten Gresik.(Adv)

Berikut daftarnya:

1. Kecamatan Panceng: SBP 2, rokok 10940 batang.

2. Kecamatan Ujungpangkah: SBP 3, rokok 1028 batang.

Baca juga:
Petugas Gabungan Hentikan 2 Mobil Box Muatan Rokok Ilegal di Akses Suramadu

3. Kecamatan Dukun: SBP 4, rokok 6600 batang.

4. Kecataman Sidayu: SBP 3, rokok 1408 batang.

5. Kecamatan Bungah: SBP 3, rokok 740 batang.

6. Kecamatan Manyar: SBP 3, rokok 1260 batang.

7. Kecamatan Gresik: SBP 0, rokok 0 batang.

8. Kecamatan Kebomas: SBP 4, rokok 32156 batang.

9 Kecamatan Duduksampeyan: SBP 3, rokok 7840 batang.

10 Kecamatan Cerme: SBP 2, rokok 640 batang.

11. Kecamatan Benjeng: SBP 1, rokok 1028 batang.

Baca juga:
Penyeludupan Jutaan Batang Rokok Ilegal ke Surabaya, Rugikan Negara Rp1,2 M

12. Kecamatan Balongpanggang: SBP 4, rokok 4440 batang.

13. Kecamatan Menganti: SBP 1, rokok 116 batang.

14. Kecamatan Kedamean: SBP 2, rokok 6160 batang.

15. Kecamatan Driyorejo: SBP 4, rokok 6488 batang.

16 Kecamatan Wringinanom: SBP 1, rokok 1400 batang.

17. Kecamatan Sangkapura: SBP 0, rokok 0 batang.

18. Kecamatan Tambak: SBP 0, rokok 0 batang.

TOTAL: SBP 40, rokok 82,244 batang