jatimnow.com - Muhammad Ali Ma'sum (24), pemburu ayam hutan asal Malang tewas tertembak temannya saat berburu di hutan pinus Blitar.
Kasus yang menimpa warga Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang itu kini ditangani Polres Blitar.
Kasi Humas Polres Blitar, Iptu Putut Siswahyudi mengatakan peristiwa ini terjadi hari Minggu lalu.
Kronologis
Perstiwa bermula saat korban bersama dua temannya bernama, Andi Kutomo (25 tahun) dan Muji Abdul Aziz (29 tahun), hendak berburu di perkebunan tersebut.
Sesampainya di lokasi, korban dan Andi masuk ke perkebunan itu dengan berpencar ke arah kanan dan kiri, sedangkan saksi (Muji) menunggu di atas sepeda motor tepatnya di tepi jalan lokasi kejadian.
"Peristiwanya terjadi pada hari Minggu lalu, korban bersama temannya sedang berburu ayam hutan di lokasi kejadian," ujarnya, Rabu (23/10/2024).
Selang beberapa saat kemudian, Muji dipanggil oleh Andi untuk menghampirinya di lokasi korban. Saat itu saksi melihat korban sudah tergeletak.
Baca juga:
Pria di Probolinggo Tewas Tertembak Senapan Angin saat Bantu Majikan Latihan
Tertembak di dada
Mereka mengecek kondisi korban dengan membuka pakaiannya. Saat di cek mereka menemukan luka kecil di bagian dada atas sebelah kiri korban seperti luka tembak.
Mereka kemudian membawa korban ke Puskesmas Wonosari, Malang, menggunakan sepeda motor berbonceng tiga.
"Nyawa korban pada saat di Puskesmas Wonosari, Kabupaten Malang sudah dalam keadaan meninggal dunia," tuturnya.
Tersangka mengira ayam hutan
Putut mengungkapkan, berdasarkan keterangan temannya, korban dikira ayam hutan sehingga menembaknya. Teman korban tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Baca juga:
Pekerja Tertembak Senapan Angin, Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Polisi juga mengamankan barang bukti yang berupa satu unit senapan angin jenis PCB warna biru army dan putih dengan kaliber 4,5 mm, satu unit senapan angin jenis PCB warna merah dengan kaliber 4,5 mm, 37 butir sisa amunisi jenis mimis kaliber 4,5 mm, satu speaker aktif untuk berburu warna army.
Dijerat pasal kelalaian
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati.
"Keterangannya tidak ada unsur kesengajaan tapi karena kelalaian/kealpaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia," pungkasnya.