Pixel Code jatimnow.com

3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Ditetapkan Tersangka

Editor : Yanuar D   Reporter : Misbahul Munir
Kajati Jatim Mia Amiati. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)
Kajati Jatim Mia Amiati. (Foto: Misbahul Munir/jatimnow.com)

jatimnow.com - Tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara penganiayaan berujung kematian dengan terdakwa Ronald Tannur.

"Ini kan sudah penyidikan. Kalau sudah dilakukan penyidikan berarti ya sudah ditetapkan tersangka," ujar Kajati Jatim Mia Amiati, rabu (23/10/2024). 

Menurutnya tiga orang hakim tersebut saat ini menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Kejagung. Mereka diperiksa terkait kasus dugaan suap atau gratifikasi pada saat penangan kasus penganiayaan berujung kematian dengan terdakwa Ronald Tannur terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti.

"Saat ini dilakukan pengamanan terhadap tiga orang (hakim) diduga menerima suap, gratifikasi terkait penanganan perkara Ronald Tannur. Ketiga orang tersebut saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh tim Kejaksaan Agung," bebernya.

Baca juga:
Kasus Ibu Ronald Tannur Diambil Alih Kejagung, Penahanan Pindah Jakarta

Sementara itu, disinggung lebih jauh mengenai detil siapa saja yang ditahan, Mia mengaku tidak bisa memberikan informasi lengkap lantaran bukan menjadi ranahnya untuk menjawab. 

"Untuk informasi lengkapnya, nanti akan disampaikan langsung oleh tim dari Kejagung. Kami disini hanya memfasilitasi," tambahnya. 

Baca juga:
3 Hakim PN Surabaya Diperiksa di Jakarta dalam Kasus Zarof Ricar dan Lisa Rahmat

Sementara itu berdasarkan informasi yang dihimpun ketahui ketiga hakim yang diperiksa yakni, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. 

Ketiganya merupakan eks hakim yeng memberikan vonis bebas terhadap Ronald Tannur yang menjadi terdakwa dalam kasus penganiayaan berujung kematian terhadap kekasihnya Dini Sera Afriyanti.