jatimnow.com - Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa kasus penganiayaan berujung kematian pada kekasihnya Dini Sera Afrianti. Kini, anak eks DPR RI Edward Tannur itu dijatuhi hukuman penjara 5 tahun,
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suyanto menjelaskan, pembatalan vonis bebas terhadap terdakwa Gregorius Ronald Tannur itu, setelah MA mengabulkan permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Amar putusan kasasi tersebut berbunyi yakni mengabulkan pemohon kasasi dari penuntutan umum Kejaksaan Kegeri Surabaya, dan membatalkan putusan pengadilan negeri Surabaya nomor 454/Pid-B2024/PN Surabaya tanggal 24 Juli 2024.
Selanjutnya mengadili, terdakwa Georgorius Ronald Tannur anak dari Edward Tannur, yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Baca juga:
Kasus Ibu Ronald Tannur Diambil Alih Kejagung, Penahanan Pindah Jakarta
"Dua menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Georgerius Ronald Tannur) dengan hukuman pidana selama 5 tahun," ujar Yanto membacakan putusan Kasasi saat konferensi pers, Kamis (24/10/2024).
Berdasarkan putusan tersebut, Yanto selanjutnya memerintahkan kepada Jaksa untuk segara melakukan eksekusi terhadap terdakwa Ronald Tannur.
Baca juga:
3 Hakim PN Surabaya Diperiksa di Jakarta dalam Kasus Zarof Ricar dan Lisa Rahmat
"Eksekusi terhadap perkara Georgerius Ronald Tannur anak Edward Tannur dapat dilakukan oleh jaksa dengan petikan putusan setelah dikirim oleh Pengadilan Negeri Surabaya," sambungnya.