Pixel Code jatimnow.com

Sekda Jember jadi Tersangka, Pembahasan KUA PPAS APBD 2025 Terganggu

Editor : Yanuar D   Reporter : Sugianto
Ketua DPRD Jember Ahmad Halim. (Foto: Sugianto/jatimnow.com).
Ketua DPRD Jember Ahmad Halim. (Foto: Sugianto/jatimnow.com).

jatimnow.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember jadi tersangka, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD 2025 terganggu. 

Sekda Hadi Sasmito resmi ditahan Polda Jawa Timur, usai tersangkut kasus dugaan korupsi pengadaan Billboard yang terpasang di beberapa wilayah di Jember.

Hadi Sasmito merupakan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Jember yang menyusun RAPBD 2025. Rencana tersebut seharusnya disahkan pada akhir bulan ini.

Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengatakan, dengan ini akan mengganggu proses pembahasan KUA PPAS APBD 2025. Seharusnya pada pekan lalu sudah ada paripurna penandatanganan KUA PPAS APBD 2025.

“Memang ini jadwal kita terganggu, seharusnya minggu lalu seharusnya sudah ada penandatanganan KUA PPAS," ujarnya, Selasa (5/11/2024). 

Baca juga:
Warga Keluhkan Jalan Provinsi Rusak, DPRD Jember Hentikan Truk Muatan Berat

"Karena batas waktu pengesahan terus berjalan, maka kami akan berkoordinasi dengan Pemprov Jatim," sambungnya.

Memang, selama pembahasan KUA PPAS APBD 2025, Sekda Jember Hadi Sasmito yang sekaligus Ketua TAPD tidak hadir dalam beberapa rapat pembahasan.

Baca juga:
Komisi C DPRD Jember Sidak Jalan Ambles Bandealit, Begini Hasil Temuannya

“Maka ini mengganggu proses pembahasan KUA PPAS APBD 2025,” tegasnya. 

Namun begitu, ia optimis pembahasan KUA PPAS APBD 2025 bisa berjalan sesuai timeline dan bisa segera disahkan.

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis
Patroli

Kiai Cabul di Trenggalek Didakwa 5 Pasal Berlapis

"Jadi ada 3 UU yang didakwakan terhadap terdakwa, yakni UU perlindungan anak, tindak pidana kekerasan seksual dan KUHP," papar Kasi Pidana Umum Kejari Trenggalek, Yan Subiyono.