Pixel Code jatimnow.com

Banggar DPR RI Turun Bahas Pemberlakuan PPN 12 Persen di Jatim

Editor : Redaksi   Reporter : Ni'am Kurniawan
Pembahasan PPN 12 Persen antara Banggar DPR RI dengan Pemprov Jatim di Grahadi Surabaya (foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)
Pembahasan PPN 12 Persen antara Banggar DPR RI dengan Pemprov Jatim di Grahadi Surabaya (foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)

jatimnow.com - Badan Anggaran (Banggar) DPR RI membahas rencana pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen bersama Pemprov Jatim. 

Pertemuan ini juga didampingi Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti. Agenda ini berlangsung di Gedung Negara Grahadi, Kamis (28/11/2024).

Wakil Ketua Banggar DPR RI, Wihadi Wiyanto menilai, kebijakan PPN 12 persen ini telah sesuai dengan undang-undang. Namun untuk pelaksanaan undang-undang itu masing menunggu Presiden.

"Kita tunggu dari keputusan Presiden (Prabowo) jadi apa yg disampaikan oleh pejabat dari Kepala DEN (Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Pandjaitan) terkait apakah ditunda apakah hal-hal yg mungkin dilakukan penundaan kemudian ada bansos itu kita menunggu keputusan dari keputusan presiden," ujar Wihadi.

Wihadi berdiri ditengah bersama Adhy Karyono (foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)Wihadi berdiri ditengah bersama Adhy Karyono (foto: Ni'am Kurniawan/jatimnow.com)

"Jadi ini hal yang perlu kami sampaikan dan itu adalah kewenangan dari eksekutif, kami sendiri dari legislatif menunggu keputusan eksekutif," tambah Wihadi.

Baca juga:
Terima DIPA dan TKD 2025, Pemprov Jatim Siap Maksimalkan Anggaran

Wihadi menambahkan, pemberlakuan PPN 12 persen ini nantinya tidak dikenakan pada seluruh sektor. Ada beberapa pengecualian. 

"Jadi PPN-nya (yang) tidak akan naik, itu adalah bidang kesehatan, kemudian bahan pokok itu memang dibebaskan PPN-nya, jadi kebutuhan bahan pokok, kesehatan, pendidikan dan juga jasa-jasa itu memang sudah dibebaskan dalam undang-undangnya," lanjut politisi Gerindra dapil Bojonegoro-Tuban itu.

Ditanya mengenai sikap parlemen atau legislatif dengan kebijakan PPN 12 persen tersebut, Wihadi memberi sinyal setuju. 

Baca juga:
Pj Gubernur Jatim Pastikan Kebutuhan Logistik Korban Banjir Pasuruan Terpenuhi

"Ini adalah merupakan kewenangan eksekutif, dalam hal ini adalah Presiden. Jadi kami menunggu keputusan daripada Presiden," tegasnya.

"Pada prinsipnya bahwa kami sebagai parlemen menunggu karena undang-undang ini kan memang keputusan 12 persen ada di undang-undang. Dan itu undang-undang mengatakan 12 persen berlaku mulai 1 Januari. Dan itu tentu keputusan dari Presiden, bagaimana kebijakan dari Presiden," pungkasnya.