Pixel Code jatimnow.com

Pemkab Tulungagung Pangkas Perjalanan Dinas hingga Rp20 Miliar

Editor : Yanuar D   Reporter : Bramanta Pamungkas
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantor. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantor. (Foto: Bramanta Pamungkas/jatimnow.com)

jatimnow.com - Pemerintah Kabupaten Tulungagung bakal memangkas anggaran perjalanan dinas (Perdin) seluruh OPD tahun depan. Pemangkasan anggaran ini dialokasikan untuk menaikkan anggaran belanja infrastruktur pelayanan publik di tahun 2025 sebanyak Rp30 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung, Galih Nusantoro mengakui,  terjadi refocusing anggaran di APBD Tulungagung tahun 2025 untuk menaikkan anggaran infrastruktur pelayanan publik. Refocusing ini juga telah disepakati oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

“Sudah disepakati oleh TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) dan Banggar (Badan Anggaran) DPRD Tulungagung untuk menaikkan belanja di bidang infrastruktur pelayanan publik. Besarannya sekitar Rp30 miliar, khususnya untuk pembangunan jalan dan jembatan,” ujarnya, Kamis (26/12/2024).

Dalam skema refocusing anggaran di APBD Tulungagung 2025 ini, mereka melakukan pemangkasan anggaran Perdin di seluruh OPD, termasuk DPRD Tulungagung. Masing-masing Rp10 miliar. Ditambah target kenaikan PAD Rp10 miliar.

Baca juga:
Sambut imlek, Kelenteng Tjoe Tik Kiong Tulungagung Gelar Tradisi Ayak Abu

“Di OPD lingkup Pemkab Tulungagung secara keseluruhan sebesar Rp10 miliar dan di DPRD Tulungagung Rp10 miliar. Sedang yang Rp10 miliar lagi dari target kenaikan pendapatan asli daerah (PAD), sehingga total Rp30 miliar,” paparnya.

Galih Nusantoro menyebut saat ini prosentase belanja infrastruktur Pemkab Tulungagung masih dikisaran 29 persen. Belum mencapai 40 persen sesuai mandatory spending. Dengan tambahan ini diperkirakan ada kenaikan sebesar 1 persen. Kenaikan belanja infrastruktur akan terus terjadi sampai tahun 2027.

Baca juga:
Ratusan Siswa di Tulungagung Cabuti Paku di Pohon

“Di tahun 2025 di antaranya masih ada perubahan APBD. Kan bisa menambah porsi belanja infrastruktur. Kalau tidak ada penambahan pendapatan bisa dengan menggeser anggaran,” tuturnya.

Seperti diketahui mandatory spending atau pengeluaran negara yang diatur di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pusat dan Pemerintah Daerah mengharuskan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar 40 persen untuk infrastruktur, 30 persen untuk belanja pegawai, 20 persen untuk pendidikan dan 10 persen untuk kesehatan.