jatimnow.com - Tak bisa dipungkiri, kabar kenaikan PPN 12 persen sempat membuat sebagian masyarakat merasa resah, sebagaimana sempat diumumkan bahwa kenaikan tersebut mulai diberlakukan hari ini, Rabu (1/1/2025).
Melalui akun Instagram pribadi, pada Selasa (31/1/2024), Sri Mulyani memberikan klarifikasi terkait pemberlakuan kenaikan PPN ini, sesuai amanat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan UU 7/2021, sebagaimana diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam rapat Tutup Kas APBN 2024 dan launching Core Tax di Kementerian Keuangan.
Berikut 5 poin penting pemberlakuan PPN
1. Seluruh barang dan jasa yang selama ini menikmati bebas PPN - tetap bebas PPN (atau PPN 0%) - sesuai PP 49/2022
2. Seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11% - tidak mengalami perubahan PPN yang dibayar (artinya tidak ada kenaikan PPN dan tetap membayar PPN 11%)
3. Barang mewah yang dikenakan PPN 12% adalah byang selama ini dikenakan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) yang diatur dalam PMK 15/2023 dan PMK 42/2022 - seperti : Pesawat pribadi, Kapal Pesiar , Yacht, Rumah/apartemen/kondominiun mewah dengan harga diatas Rp30 miliar, kendaraan bermotor mewah.
4. Seluruh paket stimulus untuk masyarakat dan insentif perpajakan yang diumumkan Menko Perekonomian tanggal 16 Desember 2024 tetap berlaku, yaitu
Baca juga:
Penerimaan Pajak Kripto Indonesia Capai Rp 979,08 Miliar
- Bantuan beras 10 kg per bulan Januari-Februari 2025, bagi 16 juta Penerima Bantuan Pangan (PBP).
- Pelanggan listrik dengan daya 2200 VA atau lebih rendah, diberikan diskon listrik sebesar 50% selama Januari-Februari 2025.
- PPh final 0,5% dari omzet dan UMKM dengan omset di bawah Rp500 juta/tahun dibebaskan PPh. PPh pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta/bulan.
Baca juga:
580 PNS Ponorogo Tak Laporkan SPT Pajak, Ojok Ditiru Lho!
- Pembiayaan industri padat karya untuk revitalisasi mesin dengan subsidi bunga 5%. Bantuan sebesar 50% Jaminan kecelakaan kerja pada sektor padat karya selama 6 bulan. Kemudahan mengakses Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Insentif kendaraan mobil listrik dan pembelian rumah.
5. Rencana aturan kenaikan PPN 12 persen ini sebenarnya telah dirancang dalam UU Harmonisasi Perpajakan yang disusun pada 2021 lalu, saat pandemi Covid-19. Penyusunan UU tersebut mempertimbangkan kondisi pandemi saat itu termasuk kebutuhan masyarakat yang terdampak pandemi. Dalam penerapannya, PPN akan dinaikkan secara bertahap, yaitu 11 persen pada April 2022 dan 12 persen pada 1 Januari 2025.
Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, melalui keterangan tertulis juga menegaskan, bahwa Pajak dan APBN adalah instrumen untuk mewujudkan keadilan dan gotong royong, menjaga masyarakat dan perekonomian dan harus berpihak pada rakyat.
URL : https://jatimnow.com/baca-74419-5-poin-penting-pemberlakuan-kenaikan-ppn-mulai-1-januari-2025